23.8 C
Malang
Kamis, Desember 7, 2023

72 Perusahaan ”Amputasi” Jumlah Karyawan

SEPANJANG dua tahun, yakni 2020-2022, banyak perusahaan di Kota Malang yang melakukan efisiensi keuangan. Salah satunya dengan mem-PHK karyawannya. Dinas Tenaga Kerja-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Naker-PMPTS) mengungkap, selama tiga tahun terakhir ada 72 perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerjanya. Jumlah perusahaan yang terpaksa ”mengamputasi” pekerja tersebut bisa jadi akan terus bertambah. Apalagi 2023 ini dalam bayang-bayang resesi ekonomi.

Anggota Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang Sandy Mario Lanza menyatakan, PHK dipengaruhi beberapa faktor. Selain kondisi perekonomian yang sulit, bisa juga dipengaruhi oleh polemik penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang naik setiap tahun. “Kalau alasan naiknya upah minimum sebagai dasar kesejahteraan, terciptanya lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja juga untuk kesejahteraan,” ungkap Rio. Sepanjang 2022 lalu, ada 27 perusahaan yang melakukan PHK terhadap para karyawannya. Menurut Mario, hal itu dipicu kondisi ekonomi yang lesu. Namun hal itu diyakini tidak hanya terjadi di Kota Malang, melainkan kondisi ekonomi global. ”Semoga kondisi ini lekas pulih dan perekonomian global, khususnya perekonomian Indonesia senantiasa dalam kondisi yang bagus,” katanya.

Baca Juga:  Rembuk Stunting Kota Malang, 9 Kelurahan Ini Butuh Perhatian Khusus

Sementara itu, salah satu manager dari 27 perusahaan yang melakukan PHK mengungkapkan alasan melakukan pengurangan pekerja tersebut. ”Kenaikan harga BBM dan ekonomi lesu itu memperparah kondisi perusahaan kami,” kata manager yang enggan menyebutkan namanya itu. Akibat perekonomian lesu, katanya, produksi perusahaannya menurun drastis. Jika tidak melakukan PHK, katanya, biaya yang dikeluarkan terlalu besar. Sementara tenaga yang dibutuhkan sudah berlebih. “Intinya, perusahaan tidak mau memberi gaji kepada orang yang tidak diperlukan lagi. Kalau mau bertahan, perusahaan harus mengeluarkan biaya produksi yang seimbang dengan keuntungan,” katanya.(yun/dan)

SEPANJANG dua tahun, yakni 2020-2022, banyak perusahaan di Kota Malang yang melakukan efisiensi keuangan. Salah satunya dengan mem-PHK karyawannya. Dinas Tenaga Kerja-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Naker-PMPTS) mengungkap, selama tiga tahun terakhir ada 72 perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerjanya. Jumlah perusahaan yang terpaksa ”mengamputasi” pekerja tersebut bisa jadi akan terus bertambah. Apalagi 2023 ini dalam bayang-bayang resesi ekonomi.

Anggota Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang Sandy Mario Lanza menyatakan, PHK dipengaruhi beberapa faktor. Selain kondisi perekonomian yang sulit, bisa juga dipengaruhi oleh polemik penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang naik setiap tahun. “Kalau alasan naiknya upah minimum sebagai dasar kesejahteraan, terciptanya lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja juga untuk kesejahteraan,” ungkap Rio. Sepanjang 2022 lalu, ada 27 perusahaan yang melakukan PHK terhadap para karyawannya. Menurut Mario, hal itu dipicu kondisi ekonomi yang lesu. Namun hal itu diyakini tidak hanya terjadi di Kota Malang, melainkan kondisi ekonomi global. ”Semoga kondisi ini lekas pulih dan perekonomian global, khususnya perekonomian Indonesia senantiasa dalam kondisi yang bagus,” katanya.

Baca Juga:  Jembatan Pisang Candi Bisa Diperbaiki 2023

Sementara itu, salah satu manager dari 27 perusahaan yang melakukan PHK mengungkapkan alasan melakukan pengurangan pekerja tersebut. ”Kenaikan harga BBM dan ekonomi lesu itu memperparah kondisi perusahaan kami,” kata manager yang enggan menyebutkan namanya itu. Akibat perekonomian lesu, katanya, produksi perusahaannya menurun drastis. Jika tidak melakukan PHK, katanya, biaya yang dikeluarkan terlalu besar. Sementara tenaga yang dibutuhkan sudah berlebih. “Intinya, perusahaan tidak mau memberi gaji kepada orang yang tidak diperlukan lagi. Kalau mau bertahan, perusahaan harus mengeluarkan biaya produksi yang seimbang dengan keuntungan,” katanya.(yun/dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/