MALANG KOTA – Para pelaku usaha yang terdiri dari penyewa dan pemilik stand di Malang Plaza terus memperjuangkan nasib. Sebagian dari mereka mulai bergerak menyiapkan langkah hukum. Itu dilakukan sebagai antisipasi jika tidak ada iktikad baik dari manajemen Malang Plaza.
Advokat dari Kantor Hukum Antono, Wahab, and Associates Abdul Wahab Adhinegoro mengungkapkan, ada sekitar 25 pelaku usaha yang datang kepadanya sejak kemarin pagi (5/5). Mereka memberikan kuasa untuk memperjuangkan kejelasan nasib dalam kasus kebakaran Malang Plaza. Wahab juga melakukan pendataan dan klasifikasi jumlah kerugian yang dialami pelaku usaha.
”Kalau sampai Rabu pekan depan tidak ada kejelasan, kami akan mengundang manajemen. Misalnya tetap tidak direspons, kami akan bawa ke ranah hukum dengan gugatan perdata melawan hukum,” ujar Wahid saat ditemui di kantornya, Jalan Taman Raden Intan Nomor 96.
Sambil menanti iktikad baik manajemen Malang Plaza, Wahab berencana menemui Wali Kota Malang Sutiaji pada Senin mendatang. Langkah itu menindaklanjuti pernyataan wali kota yang menjanjikan pendampingan hukum. ”Ini semua kami lakukan tanpa dipungut biaya. Karena kami tidak ingin kasusnya mandek dan berulang,” terang dia.
Terkait dengan penyebab kebakaran, Wahab menilai tidak bisa langsung disimpulkan karena force majeure. Masih ada kemungkinan akibat kelalaian atau kesengajaan.
Link Terkait : Kronologi Lengkap Kebakaran yang Disusun Radar Malang
Sunardi Riyono, anggota tim kuasa hukum lainnya, menjelaskan ada dua pasal dalam KUHP yang bisa jadi acuan. Yakni pasal 187 apabila kebakaran disebabkan karena kesengajaan. Atau pasal 188 jika kebakaran karena kelalaian. Namun semuanya harus dibuktikan terlebih dulu. ”Tapi perlu ditegaskan bahwa klien kami bukan bermaksud menghukum manajemen Malang Plaza. Melainkan mengikuti aturan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengaku sudah memanggil manajemen Malang Plaza. Namun pihak manajemen meminta waktu dengan alasan sedang bertemu dengan para pelaku usaha. Kemungkinan pertemuan bisa dilaksanakan pada Senin pekan depan. ”Nanti kami fasilitasi tiga pertemuan. Yakni pertemuan dengan manajemen, penyewa, dan pemilik stand. Agar segera ada titik temu,” tuturnya.
Demikian pula dengan rencana ganti rugi dan kepastian relokasi. Dua hal tersebut akan segera dicari solusi secepatnya. Sebab, pembiayaan relokasi dan ganti rugi tetap dibebankan pada manajemen. (mel/fat)