23.6 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Beberapa Karyawan di Tenant Dipindahtugaskan

 

MALANG KOTA – Kabid Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang Titis Andayani menyampaikan, hingga kemarin pihaknya belum mendapat laporan adanya PHK yang dilakukan oleh tenant maupun manajemen Malang Plaza. Tetapi, dari keterangan beberapa pelaku usaha, mereka telah memindahkan karyawan yang sebelum bekerja di Malang Plaza ke cabang lain.

”Sementara ini beberapa HRD sudah melakukan komunikasi dengan kami. Mereka belum melakukan PHK, hanya memindahkan karyawan,” ujar Titis kepada wartawan koran ini. Dia menyampaikan, beberapa pelaku usaha itu di antaranya gerai Samsung, Oppo, Vivo, Xiaomi dan PT Prima Mandala atau pengelola Bioskop 21. ”Kalau jumlah berapa karyawan yang dipindahkan, kami tidak memiliki datanya. Komunikasi baru sebatas pemindahan saja,” imbuhnya.

Baca Juga:  Terungkap! Belanja Dinas Kota Malang Ke UMKM Masih Rendah

Dari hasil pendataan itu, Titis menuturkan, mayoritas mereka yang melapor merupakan pelaku usaha besar. Kemungkinan, pemilik tenant atau stan handphone Malang Plaza masih berurusan dengan kejadian pasca kebakaran. Sehingga belum berkomunikasi dengan pihaknya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, disnaker akan mendampingi jika ada laporan PHK yang dilakukan oleh tenant atau pemilik usaha di Malang Plaza. Sebab itu berkaitan dengan pengurusan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKN) di BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami membantu klaim ini ketika pengusaha sudah memenuhi hak karyawan sebelum di-PHK. Dengan musibah ini, apakah karyawan masih diberikan pesangon sebelum di-PHK, itu tergantung keputusan dua belah pihak. Jika memang buntu, kami bantu mediasi,” papar Titis.

Baca Juga:  Kampung Tangguh Bunulrejo Siap Bantu Keluarga Korban Rumah Longsor

Senada dengannya, Ketua Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno juga belum menerima aduan adanya PHK yang dilakukan kepada karyawan Malang Plaza. ”Jika ada, tentunya akan kami dampingi. Ini kan bencana, bukan kecelakaan kerja biasa,” kata dia.

Suhirno berharap, Pemkot Malang bisa menjadi penengah terhadap hak-hak pekerja yang ada di Malang Plaza. Berdasar pengalaman SPSI Kota Malang, jarang sekali mereka mendampingi pekerja yang terdampak kebakaran. Maka dari itu, butuh bantuan dari pemerintah untuk menjadi penengahnya. ”Pemerintah harus hadir untuk menengahi situasi ini,” tandasnya. (mel/adk/by)

 

MALANG KOTA – Kabid Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang Titis Andayani menyampaikan, hingga kemarin pihaknya belum mendapat laporan adanya PHK yang dilakukan oleh tenant maupun manajemen Malang Plaza. Tetapi, dari keterangan beberapa pelaku usaha, mereka telah memindahkan karyawan yang sebelum bekerja di Malang Plaza ke cabang lain.

”Sementara ini beberapa HRD sudah melakukan komunikasi dengan kami. Mereka belum melakukan PHK, hanya memindahkan karyawan,” ujar Titis kepada wartawan koran ini. Dia menyampaikan, beberapa pelaku usaha itu di antaranya gerai Samsung, Oppo, Vivo, Xiaomi dan PT Prima Mandala atau pengelola Bioskop 21. ”Kalau jumlah berapa karyawan yang dipindahkan, kami tidak memiliki datanya. Komunikasi baru sebatas pemindahan saja,” imbuhnya.

Baca Juga:  Korut Klaim Sukses Uji Bahan Bakar Baru untuk Misil Antar Benua

Dari hasil pendataan itu, Titis menuturkan, mayoritas mereka yang melapor merupakan pelaku usaha besar. Kemungkinan, pemilik tenant atau stan handphone Malang Plaza masih berurusan dengan kejadian pasca kebakaran. Sehingga belum berkomunikasi dengan pihaknya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, disnaker akan mendampingi jika ada laporan PHK yang dilakukan oleh tenant atau pemilik usaha di Malang Plaza. Sebab itu berkaitan dengan pengurusan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKN) di BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami membantu klaim ini ketika pengusaha sudah memenuhi hak karyawan sebelum di-PHK. Dengan musibah ini, apakah karyawan masih diberikan pesangon sebelum di-PHK, itu tergantung keputusan dua belah pihak. Jika memang buntu, kami bantu mediasi,” papar Titis.

Baca Juga:  Diduga Mengantuk, Ertiga Sasak Kios dan Bengkel

Senada dengannya, Ketua Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno juga belum menerima aduan adanya PHK yang dilakukan kepada karyawan Malang Plaza. ”Jika ada, tentunya akan kami dampingi. Ini kan bencana, bukan kecelakaan kerja biasa,” kata dia.

Suhirno berharap, Pemkot Malang bisa menjadi penengah terhadap hak-hak pekerja yang ada di Malang Plaza. Berdasar pengalaman SPSI Kota Malang, jarang sekali mereka mendampingi pekerja yang terdampak kebakaran. Maka dari itu, butuh bantuan dari pemerintah untuk menjadi penengahnya. ”Pemerintah harus hadir untuk menengahi situasi ini,” tandasnya. (mel/adk/by)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/