MALANG KOTA – Ini bisa menjadi kabar gembira bagi pembeli atau pedagang minyak goreng (Migor) curah. Sebab, pemerintah memperpanjang masa sosialisasi aturan baru tentang kewajiban memakai aplikasi PeduliLindungi untuk peredaran migor curah.
Jika sebelumnya ditargetkan mulai berlaku setelah Idul Adha, kini diperpanjang tiga bulan. Dengan demikian, masyarakat bisa bebas membeli migor curah tanpa harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Sapto Wibowo mengatakan, perpanjangan masa sosialisasi dilakukan untuk memberikan waktu masyarakat agar beradaptasi. “Regulasi dari pemerintah pusat untuk memperpanjang masa sosialisasi. Karena masyarakat perlu adaptasi,” ujar Sapto, kemarin (4/7).
Meski begitu, Sapto berharap para pengecer dan pembeli migor mulai membiasakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, bidang perdagangan diskopindag bekerja sama dengan pihak pasar, agar pengecer segera mencetak QR Code PeduliLindungi melalui Simirah 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat berjualan.
Dalam masa sosialisasi kemarin (4/7), Sapto mengatakan, saat ini sudah ada 74 pengecer yang mempunyai QR Code PeduliLindungi. “Selain sosialisasi, kami juga memantau pengecer yang sudah mengantongi QR Code. Apakah sudah ditempel dan digunakan atau belum,” ucap Sapto.
Di sisi lain, salah satu pedagang sembako di Pasar Klojen Sumirah mengaku belum mendaftar. “Saya agak gaptek. Jadi belum paham. Mau minta tolong ke anak atau cucu,” kata pedagang berusia 70 tahun itu.
Untuk sementara ini, Sumirah kulak minyak goreng curah menggunakan KTP seperti biasanya. “Kalau pembeli, tidak pakai apa-apa,” ujarnya.(mit/dan)