21.8 C
Malang
Jumat, November 17, 2023

Berisik, Tiga Kafe Dipanggil Satpol PP

MALANG KOTA – Sudah cukup lama warga di sekitar Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandangmengeluhkan suara berisik pada malam hari. Suara itu berasal dari kafe-kafe yang kerap memutar lagu dengan suara keras diiringi suara pengunjung yang bernyanyi karaoke.Merespons keluhan itu, Satpol PP Kota Malang memanggil tiga kafe di kawasan itu yang menyediakan fasilitas karaoke bagi pengunjung.

Pemanggilan dilakukan kemarin siang (4/7).Tiga kafe itu antara lain, Keysa, Jambe, dan Santi. Semuanya berlokasi di sisi utara jalan kembar penghubung Kelurahan Gadang dengan Bumiayu tersebut.Pertemuan pukul 13.00 itu juga hadiri oleh ketua RT dan RW setempat beserta Lurah, perwakilan Polsek, dan KoramilKedungkandang.

”Aslinya ada lima kafe yang dikeluhkan warga. Tapi yang dua kafe tutup terus ketika akan dipanggil,” terang Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.

Baca Juga:  Wawali Kota Malang Apresiasi Perjuangan Guru Selama Pandemi

Pertemuan kemarin sejatinya adalah upaya mediasi atas laporan masyarakat. Menurut Rahmat, sudah banyak pengaduan masyarakat terkait gangguan suara dari tiga warung kopi itu pada jam-jam istirahat masyarakat.Yakni antara pukul 22.00 hingga 00.00. ”Kami sebenarnya juga sudah merazia mereka lebih dari tiga kali,” kata Rahmat.

Salah satu razia dilakukan pada 16 April lalu. Ketika itu, lima kafe yang memiliki alat karaoke didatangi petugas.Para pengelola tempat usaha itu pun sepakat untuk tidak menyediakan fasilitas karaoke di tempatnya.Kebetulan razia itu juga terkait protokol Covid-19, mengingat kala itu Kota Malang masih berada dalam status PPKM Level 3. Petugas juga menyita alat karaoke dari lima kafe tersebut. Tetapi alat itu dikembalikan setelah mereka bersedia datang ke kantor Satpol PP dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Mucikari Pemula Disanksi Pakai Perda, Hanya Kelas Kakap Jadi Urusan Polisi

Sayangnya, suara berisik itu kembali terdengar.Padahal mereka tidak memiliki izin pariwisata yang memperbolehkan adanya peralatan tersebut, termasuk  izin gangguan lingkungan. Rahmat mengatakan, apabila dalam sebulan mereka masih berisik, penertiban secara paksa akan dilakukan. ”Kami akan segel mereka,” tutup Rahmat. (biy/fat)

MALANG KOTA – Sudah cukup lama warga di sekitar Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandangmengeluhkan suara berisik pada malam hari. Suara itu berasal dari kafe-kafe yang kerap memutar lagu dengan suara keras diiringi suara pengunjung yang bernyanyi karaoke.Merespons keluhan itu, Satpol PP Kota Malang memanggil tiga kafe di kawasan itu yang menyediakan fasilitas karaoke bagi pengunjung.

Pemanggilan dilakukan kemarin siang (4/7).Tiga kafe itu antara lain, Keysa, Jambe, dan Santi. Semuanya berlokasi di sisi utara jalan kembar penghubung Kelurahan Gadang dengan Bumiayu tersebut.Pertemuan pukul 13.00 itu juga hadiri oleh ketua RT dan RW setempat beserta Lurah, perwakilan Polsek, dan KoramilKedungkandang.

”Aslinya ada lima kafe yang dikeluhkan warga. Tapi yang dua kafe tutup terus ketika akan dipanggil,” terang Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.

Baca Juga:  Anak Punk Hamil Diamankan Satpol PP

Pertemuan kemarin sejatinya adalah upaya mediasi atas laporan masyarakat. Menurut Rahmat, sudah banyak pengaduan masyarakat terkait gangguan suara dari tiga warung kopi itu pada jam-jam istirahat masyarakat.Yakni antara pukul 22.00 hingga 00.00. ”Kami sebenarnya juga sudah merazia mereka lebih dari tiga kali,” kata Rahmat.

Salah satu razia dilakukan pada 16 April lalu. Ketika itu, lima kafe yang memiliki alat karaoke didatangi petugas.Para pengelola tempat usaha itu pun sepakat untuk tidak menyediakan fasilitas karaoke di tempatnya.Kebetulan razia itu juga terkait protokol Covid-19, mengingat kala itu Kota Malang masih berada dalam status PPKM Level 3. Petugas juga menyita alat karaoke dari lima kafe tersebut. Tetapi alat itu dikembalikan setelah mereka bersedia datang ke kantor Satpol PP dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Usai Tunggu 2 Bulan, Disabilitas Dapat Booster

Sayangnya, suara berisik itu kembali terdengar.Padahal mereka tidak memiliki izin pariwisata yang memperbolehkan adanya peralatan tersebut, termasuk  izin gangguan lingkungan. Rahmat mengatakan, apabila dalam sebulan mereka masih berisik, penertiban secara paksa akan dilakukan. ”Kami akan segel mereka,” tutup Rahmat. (biy/fat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/