MALANG KOTA- Mochammad Rizal Diantara terancam menghabiskan hidup di dalam penjara dalam waktu yang sangat lama. Kemarin (4/7), dia dituntut hukuman 18 tahun penjara atas kepemilikan 1 kilogram sabu-sabu dan 1,5 kilogram ganja.Jaksa juga menuntut pemuda 24 tahun yang beralamat KTP di Kecamatan Gadang itu untuk membayar denda sebesar Rp 8 miliar.
Tuntutan untuk Rizal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum WantoHaryono SH di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Malang.Sementara itu, Rizal mendengarkannya secara daring dari Lapas Lowokwaru.”Apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun,” kataWanto.
Dalam sidang kemarin, penuntut umum merasa telah bisa membuktikan dakwaan dua pasal sekaligus.Yaitu pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Unsur yang terbukti adalah memiliki, mengedarkan, dan menguasai sabu-sabu lebih dari lima gram dan ganja lebih dari satu kilogram. Itu untuk dua pasal tersebut,” ucap Wanto dalam pembacaan berkas tuntutan.
Rizal ditangkap SatresnarkobaPolresta Malang Kota di tepi jalan dekat rumah kontrakannya di Jalan Kopral Usman, Gang Masjid, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, pada 2 Januari 2022, sekitar pukul 21.00. Dalam penangkapan itu, polis menemukan barang bukti satu bungkus besar teh china berisi sabu-sabu.Polisi juga menemukan empat klip kecil sabu-sabu yang dimasukkan dalam kotak pompa ASI di dalam lemari.Bila ditotal, sabu-sabu yang menjadi barang bukti dalam kasus itu memiliki berat bersih 1.016,49 gram.
Penggeledahan yang dilakukan polisi malam itu juga menemukan beberapa bungkus ganja. Dua dalam kantong plastik besar, satu dalam bungkus makanan ringan, satu klip besar dan satu klip kecil dengan berat total 1.492,04 gram.
Rizal tercatat sudah tiga kali mengedarkan sabu-sabu. Yakni pada 26 November dengan berat 2 kilogram, 29 November dengan berat 1 kilogram, dan terakhir pada 1 Desember 2021 dengan berat 1 kilogram. Dia mendapat upah Rp 3 juta untuk satu kilogram yang sudah terkirim ke tujuannya.Semua atas perintah seseorang bernama Alal yang kini masih buron.
Ganja juga didapatkan dari orang yang sama. Rizal sudah dua kali mengedarkan ganja.Yakni pada 27 November dan 1 Desember 2021.Dia mendapatkan bayaran Rp 1 juta untuk satu kilogram ganja yang dikirim dengan modus ranjau atau meletakkan di tempat yang dijanjikan dan meninggalkannya.
Pria yang bekerja sebagai tukang pencari cacing tanah itu pun senyap mendengarkan tuntutan itu.Ia pun terbata-bata menjawab pertanyaan dari hakim.Terlebih saat ditanya soal pembelaan secara lisan. “Saya mohon keringanan, anak saya masih kecil dan saya menyesal,” ujarnya. Rizal masih memiliki waktu satu pekan untuk menyiapkan pembelaan.Kemarin, kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Malang meminta pembelaan secara tertulis.(biy/fat)