22.7 C
Malang
Selasa, November 14, 2023

Upah Minimum Tak Naik 8 Persen, Buruh Bersiap Turun Jalan

MALANG KOTA – Beberapa waktu lalu Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun depan. Sehingga buruh di sejumlah wilayah di Indonesia menggelar aksi demo secara serentak, tak terkecuali juga Kota Malang.

Namun untuk waktu kapan akan dilakukannya aksi masih belum diketahui. Hal ini dikatakan oleh Puji Astuti, pekerja yang tergabung di serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI). “Untuk aksi kamu masih koordinasi,” ujar dia.

Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya, UMP yang ditetapkan Pemprov Jatim dengan kenaikan 5,5 persen itu kurang. “Kita belum tahu untuk bahan pokok pastinya berapa di tahun 2021,dan dapat dipastikan pasti naik semua. Paling tidak idealnya ya 8 persen, kan komponen untuk menuju hidup layak kan pastinya naik semua, ” Ungkapnya.

Baca Juga:  Hari Ini, Giliran Kantor Wali Kota Batu yang Diobok-obok KPK

Sementara itu, Sekretaris KSPI Jawa Timur, Jazuli mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

“Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut. Kami juga berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan. Hal ini untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU omnibuslaw tentang cipta kerja,” tandasnya

Pewarta : Errica Vannie

MALANG KOTA – Beberapa waktu lalu Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun depan. Sehingga buruh di sejumlah wilayah di Indonesia menggelar aksi demo secara serentak, tak terkecuali juga Kota Malang.

Namun untuk waktu kapan akan dilakukannya aksi masih belum diketahui. Hal ini dikatakan oleh Puji Astuti, pekerja yang tergabung di serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI). “Untuk aksi kamu masih koordinasi,” ujar dia.

Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya, UMP yang ditetapkan Pemprov Jatim dengan kenaikan 5,5 persen itu kurang. “Kita belum tahu untuk bahan pokok pastinya berapa di tahun 2021,dan dapat dipastikan pasti naik semua. Paling tidak idealnya ya 8 persen, kan komponen untuk menuju hidup layak kan pastinya naik semua, ” Ungkapnya.

Baca Juga:  Pakar Kebijakan Publik Soroti UU Ciptaker Berat Sebelah

Sementara itu, Sekretaris KSPI Jawa Timur, Jazuli mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

“Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut. Kami juga berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan. Hal ini untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU omnibuslaw tentang cipta kerja,” tandasnya

Pewarta : Errica Vannie

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/