KOTA MALANG – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lift barang yang jatuh dan menyebabkan lima pekerja tewas. Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap dua tersangka tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengjelaskan, usai gelar perkara pada Sabtu lalu (24/10). Maka kini ada dua orang tersangka berinisial BW dan CA. Keduanya berasal dari pihak PT pelaksana proyek, yakni PT Dwi Ponggo Seto. BW merupakan kepala mandor dan CA sebagai operator lift.
Penetapan dua orang ini diambil karena beberapa hal. Misal, seperti BW, kepala mandor proyek. Dia dianggap kurang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja, baik itu terkait kelengkapan kerja, keamanan, dan sebagainya.
Sedangkan operator lift dijadikan tersangka juga. Alasannya, karena tugas dia yang mengetahui beban dan fungsi lift. Padahal, tahu jika lift proyek RSI Unisma tidak untuk mengangkut orang. “Operator lift ini tidak bersama lift. Dia ada di luar lift sehingga tak jadi korban luka,” ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka terancam dengan Pasal 359 KUHP Subsider 360 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Ditanya perihal adanya potensi penambahan tersangka, pihak Polresta Malang masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Apalagi, proyek tersebut ternyata belum memiliki izin dari Pemkot Malang.
Namun, hingga kini masih belum ada pemanggilan tersangka yang bersangkutan. Sebagai informasi, 8 september lalu ada insiden laka kerja yang menyebabkan lima pekerja tewas dan lima lainnya luka-luka dalam proyek pembangunan RSI Unisma.
Saat itu, para pekerja terjatuh saat menaiki lift untuk menuju ke lantai atas. Namun baru sampai di lantai empat, lift tersebut jatuh lantaran tali sling putus karena beban terlalu berat.
Pewarta : Errica Vannie, Sandra DC