22.7 C
Malang
Selasa, November 14, 2023

UMP Naik, UMK Kota Malang Tetap

MALANG KOTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 100 ribu atau 5,5 persen menjadi Rp 1.868.777,08. Namun, Kota Malang hingga saat ini masih tetap mengacu keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 2021.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, Pemerintah Kota Malang akan mengikuti komitmen yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Artinya, Pemkot Malang tidak akan melakukan mekanisme pembahasan upah seperti tahun-tahun sebelumnya dan akan menunggu petunjuk teknis yang lebih detail dari pemerintah pusat. “Kami mengikuti komitmen pusat,” kata Sutiaji, Minggu (1/11).

UMK Kota Malang sendiri pada 2020 tercatat sebesar Rp 2.895.502. Jumlah itu mengalami kenaikan dari UMK 2019 sebesar Rp 2.668.420,18. Jika tahun ini tak ada perubahan, maka UMK Kota Malang pada 2021 mendatang akan tetap di angka Rp 2.895.502.

Baca Juga:  Laka Maut Simpang 4 Sawojajar, Anggota PSC 119 Tewas

Seentara itu, Kadisnaker Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, bahwa kenaikan UMK itu kewenangannya daerah kabupaten/kota.

“UMK itu kewenangan kabupaten dan kota, tapi tanggungjawab loh ya nanti kalau mau menaikkan, ” kata Himawan.

Selain itu, Himawan juga mengatakan, di Jawa Timur UMP bukan patokan bagi industri. Sebab tiap daerah punya UMK masing-masing.

“Di Jakarta industri mengikuti UMP, sebab mereka tidak memiliki UMK,” jelas dia.

Pewarta: Errica Vannie

MALANG KOTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 100 ribu atau 5,5 persen menjadi Rp 1.868.777,08. Namun, Kota Malang hingga saat ini masih tetap mengacu keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 2021.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, Pemerintah Kota Malang akan mengikuti komitmen yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Artinya, Pemkot Malang tidak akan melakukan mekanisme pembahasan upah seperti tahun-tahun sebelumnya dan akan menunggu petunjuk teknis yang lebih detail dari pemerintah pusat. “Kami mengikuti komitmen pusat,” kata Sutiaji, Minggu (1/11).

UMK Kota Malang sendiri pada 2020 tercatat sebesar Rp 2.895.502. Jumlah itu mengalami kenaikan dari UMK 2019 sebesar Rp 2.668.420,18. Jika tahun ini tak ada perubahan, maka UMK Kota Malang pada 2021 mendatang akan tetap di angka Rp 2.895.502.

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi Berbasis E-Commerce, Kota Malang Diganjar Prestasi

Seentara itu, Kadisnaker Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, bahwa kenaikan UMK itu kewenangannya daerah kabupaten/kota.

“UMK itu kewenangan kabupaten dan kota, tapi tanggungjawab loh ya nanti kalau mau menaikkan, ” kata Himawan.

Selain itu, Himawan juga mengatakan, di Jawa Timur UMP bukan patokan bagi industri. Sebab tiap daerah punya UMK masing-masing.

“Di Jakarta industri mengikuti UMP, sebab mereka tidak memiliki UMK,” jelas dia.

Pewarta: Errica Vannie

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/