MALANG KOTA – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim mengungkapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 yang relatif tidak besar harus disikapi anggotanya dengan realistis. Karena itu, para pekerja di Jawa Timur diminta tidak berkecil hati.
“Kepada kawan serikat pekerja di Jawa Timur, meski nilainya tidak fantastis, ini adalah keputusan terbaik yang bisa diambil,” kata Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi dalam rapat dewan pengupahan di Bakorwil III Malang yang dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, hari ini (1/11).
Menurut Fauzi, dalam rapat dewan pengupahan yang sudah berlangsung selama dua minggu di Bakorwil III Malang, ada pertimbangan besar dalam memutuskan kenaikan UMP 2021.
“Jika upah naik ekstrem itu tanpa dasar, kalau tidak naik UMP-nya juga tidak ada dasarnya. Misalnya, kenaikan Rp 500 ribu, saat ini situasinya pandemi. Tidak naik, apa jadi acuannya? Karena tidak semua perusahaan tidak terimbas. Malah ada yang mengalami kenaikan selama Covid-19,” jelas Fauzi.
Fauzi menjelaskan, kenaikan UMP tidak boleh didasarkan ambisius semata namun harus mempertimbangkan kehidupan industri yang harus tetap jalan.
Sementara itu, Kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat dewan pengupahan di Bakorwil III Malang hari ini (1/11) langsung mengumumkan kenaikan UMP 2021 sebesar Rp 100 ribu. Kenaikan ini setara 5,65 persen dari UMP existing atau dari Rp 1.768.777 naik menjadi Rp 1.868.777.
“Setelah berkoordinasi dengan dewan pengupahan, maka (UMP) ditetapkan naik. Selanjutnya, dewan pengupahan akan berkoordinasi dengan kepala daerah terkait ini. Kalau nanti UMK sudah diputuskan, maka UMP tidak berlaku,” kata Khofifah.
Pewarta: Sandra Desi C