22.7 C
Malang
Selasa, November 14, 2023

UMP Naik 5,5 Persen, Buruh: Idealnya 8 Persen

MALANG KOTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,5 persen atau sekitar Rp 100 ribu, yaitu menjadi Rp 1.868.777,08. Namun bagi sebagian buruh, kenaikan itu dinilai masih kurang.

“Menurut saya, ya kurang dengan kenaikan 5,5 persen. Kami kan belum tahu untuk bahan pokok pastinya berapa di tahun 2021, dan dapat dipastikan harga-harga naik semua,” ujar Puji Astuti, pekerja yang tergabung di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Minggu (1/11).

Puji mengatakan bahwa seharusnya kenaikan di atas 5,5 persen. “Paling tidak idealnya ya 8 persen, kan komponen untuk menuju hidup layak pastinya naik semua,” kata Puji.

Baca Juga:  Pemilik Kios Mulai Bongkar Bangunan

Namun, Ahmad Fauzi, Ketua DPD SPSI Jawa Timur mengatakan, kenaikan UMP Jatim termasuk yang tertinggi di Indonesia. “Kenaikan UMP di Jawa Timur sebesar 5,5 persen ini masih merupakan yang tertinggi di Indonesia. Namun, untuk nilai UMP kita masih tiga terendah se-Indonesia,” kata Ahmad Fauzi, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur.

Sementara itu, Kadisnaker Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, bahwa kenaikan UMP didasarkan atas bermacam-macam pertimbangan.

“Jadi ini pertimbangannya, adalah usulan buruh itu Rp 600 ribu. Setelah kita hitung yaitu year by year, inflasi, dan pertumbuhan kita itu lebih tinggi dari Jateng. Jateng itu hanya 3,27, kita 3,29. Lalu kami diskusi dengan pemprov, kemudian kita compare dengan tuntutan buruh tadi kan nggak moderat lah. Jadi angka Rp 100 ribu itu yang diambil,” jelas Himawan.

Baca Juga:  Jelang Libur Nataru, Polresta Malang Deteksi Dini Ancaman Terorisme

UMK Kota Malang sendiri pada 2020 tercatat sebesar Rp 2.895.502. Jumlah itu mengalami kenaikan dari UMK 2019 yang sebesar Rp 2.668.420,18. Jika tahun ini tak ada perubahan, maka UMK Kota Malang pada 2021 mendatang akan tetap di angka Rp 2.895.502.

Pewarta: Errica Vannie

MALANG KOTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,5 persen atau sekitar Rp 100 ribu, yaitu menjadi Rp 1.868.777,08. Namun bagi sebagian buruh, kenaikan itu dinilai masih kurang.

“Menurut saya, ya kurang dengan kenaikan 5,5 persen. Kami kan belum tahu untuk bahan pokok pastinya berapa di tahun 2021, dan dapat dipastikan harga-harga naik semua,” ujar Puji Astuti, pekerja yang tergabung di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Minggu (1/11).

Puji mengatakan bahwa seharusnya kenaikan di atas 5,5 persen. “Paling tidak idealnya ya 8 persen, kan komponen untuk menuju hidup layak pastinya naik semua,” kata Puji.

Baca Juga:  Grianan Agung, Rumah Ramah Kantong dari RiverSide

Namun, Ahmad Fauzi, Ketua DPD SPSI Jawa Timur mengatakan, kenaikan UMP Jatim termasuk yang tertinggi di Indonesia. “Kenaikan UMP di Jawa Timur sebesar 5,5 persen ini masih merupakan yang tertinggi di Indonesia. Namun, untuk nilai UMP kita masih tiga terendah se-Indonesia,” kata Ahmad Fauzi, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur.

Sementara itu, Kadisnaker Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, bahwa kenaikan UMP didasarkan atas bermacam-macam pertimbangan.

“Jadi ini pertimbangannya, adalah usulan buruh itu Rp 600 ribu. Setelah kita hitung yaitu year by year, inflasi, dan pertumbuhan kita itu lebih tinggi dari Jateng. Jateng itu hanya 3,27, kita 3,29. Lalu kami diskusi dengan pemprov, kemudian kita compare dengan tuntutan buruh tadi kan nggak moderat lah. Jadi angka Rp 100 ribu itu yang diambil,” jelas Himawan.

Baca Juga:  Warga Malang Mulai Berolahraga di Rampal dengan Protokol Kesehatan

UMK Kota Malang sendiri pada 2020 tercatat sebesar Rp 2.895.502. Jumlah itu mengalami kenaikan dari UMK 2019 yang sebesar Rp 2.668.420,18. Jika tahun ini tak ada perubahan, maka UMK Kota Malang pada 2021 mendatang akan tetap di angka Rp 2.895.502.

Pewarta: Errica Vannie

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/