23.2 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Terdakwa Penggelapan Dilarikan ke RSSA, Khawatir Alami Komplikasi Kehamilan

KOTA BATU– Entah berkah atau cobaan yang sedang dihadapi oleh Septa Lusia Pratiwi. Terdakwa kasus penipuan itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) di tengah masa penahanannya pada Kamis (29/7). Perempuan 39 tahun itu mengalami sakit perut karena hamil ketika sedang menjalani persidangan secara daring. 

Septa yang sedang berada di Lapas Perempuan Sukun itu dilarikan ke RSSA pada pukul 10.00. ”Terdakwa kami bawa ke RSSA karena dia sedang hamil dan memiliki riwayat penyakit hipertensi,” terang Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH kemarin (29/8). Dia menambahkan, terhitung sejak kemarin, usia kandungan Septa mencapai 32 minggu atau sekitar 7 bulan. 

Septa sudah berada dalam penahanan polisi sejak 19 April 2020 lalu. Saat ini dia dalam masa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Batu sampai perkaranya tuntas. Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang, sidang yang dijalani Septa telah melewati agenda tuntutan. Pada 25 Juli lalu, Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara berdasar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Baca Juga:  Himpun Dana dengan Janji Cuan Tinggi, Oknum Guru Ditangkap Polisi

Kisah pidana yang dilakukan Septa bermula pada 2018 lalu. Kala itu, dia meminjamkan uang kepada Nining sebesar Rp 150 Juta. Dengan jaminan berupa Surat Hak Milik (SHM) sebuah tanah di kawasan Songgoriti, Kota Batu. 

Pinjaman itu diberikan setelah Nining meminta bantuan kepada Septa untuk meminjam uang di sebuah koperasi dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM). SHM itu kemudian dalam penguasaan Septa dan dijual kepada seseorang bernama Kristianto. Septa melakukan jual beli tanpa sepengetahuan pemilik asli surat tersebut. 

Edi Sutomo menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) khawatir kondisi yang dialami Septa merupakan gangguan kehamilan preeklamsia. Kalau tidak segera diperiksakan, hal itu bisa menyebabkan kerusakan ginjal dan liver. 

Baca Juga:  Harga Bawang Merah Tembus Rp 75 Ribu Per Kilogram

Dalam beberapa referensi, gejala preeklamsia bisa berupa terdeteksinya kandungan protein pada air seni, nyeri di perut kanan atas, mual dam muntah, menurunnya frekuensi buang hajat dan kencing, sakit kepala yang tak kunjung sembuh, dan gangguan penglihatan. ”Sampai sekarang (kemarin) kini dia masih berada di Rumah Sakit untuk mengobati darah tingginya,” ujar Edi. 

Dengan kondisi yang masih dalam perawatan medis, jaksa belum bisa memutuskan apakah agenda pembacaan pleidoi pada 3 Agustus 2022 mendatang dapat terlaksana sesuai jadwal. (biy/fat)

KOTA BATU– Entah berkah atau cobaan yang sedang dihadapi oleh Septa Lusia Pratiwi. Terdakwa kasus penipuan itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) di tengah masa penahanannya pada Kamis (29/7). Perempuan 39 tahun itu mengalami sakit perut karena hamil ketika sedang menjalani persidangan secara daring. 

Septa yang sedang berada di Lapas Perempuan Sukun itu dilarikan ke RSSA pada pukul 10.00. ”Terdakwa kami bawa ke RSSA karena dia sedang hamil dan memiliki riwayat penyakit hipertensi,” terang Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH kemarin (29/8). Dia menambahkan, terhitung sejak kemarin, usia kandungan Septa mencapai 32 minggu atau sekitar 7 bulan. 

Septa sudah berada dalam penahanan polisi sejak 19 April 2020 lalu. Saat ini dia dalam masa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Batu sampai perkaranya tuntas. Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Malang, sidang yang dijalani Septa telah melewati agenda tuntutan. Pada 25 Juli lalu, Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara berdasar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Baca Juga:  Pemkot Batu Siapkan Perda Untuk Pesantren

Kisah pidana yang dilakukan Septa bermula pada 2018 lalu. Kala itu, dia meminjamkan uang kepada Nining sebesar Rp 150 Juta. Dengan jaminan berupa Surat Hak Milik (SHM) sebuah tanah di kawasan Songgoriti, Kota Batu. 

Pinjaman itu diberikan setelah Nining meminta bantuan kepada Septa untuk meminjam uang di sebuah koperasi dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM). SHM itu kemudian dalam penguasaan Septa dan dijual kepada seseorang bernama Kristianto. Septa melakukan jual beli tanpa sepengetahuan pemilik asli surat tersebut. 

Edi Sutomo menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) khawatir kondisi yang dialami Septa merupakan gangguan kehamilan preeklamsia. Kalau tidak segera diperiksakan, hal itu bisa menyebabkan kerusakan ginjal dan liver. 

Baca Juga:  Dewan Tanyakan Pengelolaan Kawasan Songgoriti

Dalam beberapa referensi, gejala preeklamsia bisa berupa terdeteksinya kandungan protein pada air seni, nyeri di perut kanan atas, mual dam muntah, menurunnya frekuensi buang hajat dan kencing, sakit kepala yang tak kunjung sembuh, dan gangguan penglihatan. ”Sampai sekarang (kemarin) kini dia masih berada di Rumah Sakit untuk mengobati darah tingginya,” ujar Edi. 

Dengan kondisi yang masih dalam perawatan medis, jaksa belum bisa memutuskan apakah agenda pembacaan pleidoi pada 3 Agustus 2022 mendatang dapat terlaksana sesuai jadwal. (biy/fat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/