KOTA BATU – Masih banyaknya pengembang perumahan di Kota Batu yang belum serius menyerahkan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Untuk itu, Kejari menggelar pertemuan antara perwakilan pengembang dan dinas terkait untuk percepatan penyerahan PSU di Kota Batu, Selasa (28/6).
Percepatan penyerahan PSU ini diawali dengan pertemuan antara Kejari Batu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Batu, pihak Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, kemarin (28/6).
Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito mengungkapkan, pada (9/6) lalu, Pemerintah Kota Batu melalui DPKPP menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batu. “Ya, kami siap bersinergi untuk percepatan penyerahan PSU segera dikembalikan menjadi aset daerah Pemkot Batu,” terangnya.
Dalam pertemuan ini, Ketua REI Malang Raya Suwoko mengatakan, persoalan penyerahan PSU ini harus diurai dengan kelengkapan yang tepat. “Kalau di Kota Malang dan Kabupaten Malang dengan selembar saja serah terima dapat diproses. Jika sudah ada sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) lengkap maka, pengembang senang menyerahkan fisiknya ke pemerintah,” jelasnya.
Penerapan selembar bukti penyerahan fisik PSU ini disambut baik oleh Apersi. “Pada dasarnya dari pengembang tidak ada beban atau keberatan jika menyerahkan PSU. Sebagai saran perizinan PSU yang ada di BPN, kalau pengembang mengurus site plan (rencana detail pembangunan) sebaiknya sekaligus menandatangani fasum dan fasosnya. Hal ini dapat dijadikan sebuah alternatif,” ujar Ketua Apersi Malang Dony Ganatha.
Berdasarkan catatan DPKPP Kota Batu, total pengembang perumahan di Kota Batu ada 100. Akan tetapi, baru 12 pengembang yang segera menyerahkan memproses PSU dan 2 pengembang belum dapat menyerahkan PSU, sebab bukti fisiknya belum sesuai standar. “Ya, syarat penyerahan PSU pembangunan minimal progresnya di angka 90 persen,” ujar Kepala DPKPP Kota Batu Bangun Yulianto.
Ditanya soal sanksi menurut Bangun berdasarkan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 Bab XIV pasal 40 tertera ada pengenaan sanksi administratif dan atau sanksi pidana kepada pengembang yang belum menyediakan atau menyerahkan PSU. Sebagaimana dalam Bab XIX pasal 47 ayat 1, sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pengumuman ke media massa, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list).
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Batu Haris Suharto membeberkan, ada 7 pengembang yang mendaftarkan sendiri dan menyerahkan PSU ke Pemkot Batu. “Yang perlu dijadikan pertimbangan lagi adalah jika pengembang telah melepaskan fasum dan fasosnya, dilepaskan kepada siapanya saja belum tahu. Di sinilah pentingnya pemkot menindaklanjuti lebih lanjut,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan data pengembang yang ada di Kota Batu, Kejari Batu akan melakukan inventarisir berapa banyak pengembang yang ditinggalkan atau keluar dari Kota Batu. Menurut Kasi Datun Kejari Batu Muhammad Bayanullah, bahwa tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak dapat melangkah terlalu jauh sebab, ada batasan tertentu.
“Jadi, JPN sifatnya kepada mengimbau dan inventarisir. Kami pernah mengundang pengembang namun tidak ada yang hadir. Yang dapat dilakukan adalah melaporkan kepada surat kuasa khusus dalam hal ini DPKPP. Jika ada gugatan sebenarnya bisa, akan tetapi harus ada somasi terlebih dahulu,” tutupnya. (ifa/lid).