KOTA BATU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu tak mau terus menerus menggelontorkan bantuan tanpa didasari payung hukum. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di belakang hari.
Untuk itu, dinsos menyiapkan empat draf bakal peraturan wali kota (perwali) untuk mengatur berbagai jenis bantuan tersebut. Draf-draf perwali itu akan mengatur terkait bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan kelompok usaha bersama (KUBE) dan usaha ekonomi produktif (UEP), hibah dan bantuan sosial serta perwali yang mengatur tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Pengajuan empat draf perwali ini juga mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah. Lantaran selama ini segala bentuk bantuan yang digelontor melalui dinsos belum memiliki payung hukum yang pasti. Maka dibentuklah empat draf tersebut yang akan diajukan sebagai perwali.
“Kalau ada perwali segala bantuan yang akan kami serahkan bakal tepat sasaran. Dan juga ada peraturan hukum yang menjadi rambu-rambu. Sehingga pengajuan draf perwali itu nanti akan menghindarkan adanya bantuan-bantuan dobel pada masyarakat,” ujar Sekretaris Dinas Sosial Adiek Iman Santoso.
Sebagai contoh kasus, pada penerima bantuan dana Covid-19 ada 500 orang penerima. Lalu kuota bantuan hanya mampu diberikan pada 300 orang. Maka untuk 200 orang sisanya bisa mendapatkan bantuan di tahun berikutnya. Sehingga harus ada perwali yang mengatur tentang selang-seling pembagian bantuan tersebut. Agar bantuan yang diberikan merata dan tepat sasaran.
“Jadi selama ini memang kita tidak ada perwali yang mengatur terkait bantuan
bantuan. Agar tetap di jalur koridor yang seharusnya dijalankan, maka kami butuh perwali selain SK,” tuturnya.
Menurut pria yang akrab disapa Dedek itu, kira-kira draf yang akan diajukan bakal selesai awal bulan Agustus mendatang. Penyusunan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Tapi, karena banyaknya peraturan yang menjadi acuan baik dari permendagri ataupun permensos maka dinsos tak ingin salah pijakan.
“Tapi kalau berbicara hal yang mendesak saat ini di Kota Batu ya ketersediaan shelter penanganan PMKS. Kenapa kita butuh, karena kita tidak memiliki ruang khusus untuk penanganan tersebut. Tiap kali ada pembinaan pasti di bawah ke kantor,” jelasnya. Maka dari itu keberadaan shelter sangat penting untuk melakukan pembinaan bagi PMKS yang tertangkap.
Sebagai informasi, saat ini dinsos memberikan bantuan pada program perlindungan jaminan sosial sebanyak 5.084 orang. Bantuan tersebut terangkum pada 9 macam bantuan meliputi bantuan anak korban Covid-19, disabilitas, lansia, veteran, janda veteran, RTLH, bantuan sosial tunai (BST), BPJS jaminan ketenagakerjaan sosial, KUBE. Total seluruhnya yakni Rp 12,7 miliar.
Sedangkan bantuan program pemberdayaan sosial digelontor pada enam bagian yang terbagi atas hibah dan bantuan sosial. Meliputi hibah dewan harian cabang (DHC) 45, hibah Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI), hibah persatuan purnawirawan dan warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), hibah Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), bantuan sosial koordinator kelompok kesejahteraan sosial (K3S), bantuan sosial lembaga kesejahteraan sosial anak (LKS/ LKSA). Total yang digelontorkan yakni Rp 830 juta. Sehingga total keseluruhan bantuan yang digelontorkan yakni Rp 13,6 miliar. (fif/lid)