KOTA BATU – Dinas Perhubungan mewacanakan kenaikan tarif parkir di sejulha titik di Kota Batu. Setidaknya dishub telah menetapkan empat titik potensial parkir. Yaitu sekitar Alun-Alun Kota Batu meliputi Jalan Kartini dan Gajah Mada, serta sisanya berada di Jalan Diponegoro dan Panglima Sudirman.
Perencanaan kenaikan tarif parkir itu dilakukan lantaran, rata-rata kendaraan yang parkir di sana selalu memakan waktu lama. Maka dari itu diberlakukan kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 guna mengoptimalisasi hasil retribusi tepi jalan.
“Jadi bisa dipahami bahwa kenaikan tarif parkir bukan diberlakukan pada semua titik. Melainkan hanya diberlakukan pada titik-titik potensial saja. Kenaikannya juga hanya Rp 1.000 dari tarif parkir yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ucap Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto.
Saat ini, progres terkait rencana tersebut sedang digodok bersama. Perwali yang akan diajukan itu, masih berada di Bagian Hukum Setda Kota Batu guna dikoreksi lebih lanjut. Jika disetujui, praktis tarif bagi R2 dan R4 akan naik. Sehingga tarif baru untuk R2 dari Rp 2.000 berubah menjadi Rp 3.000. Sedangkan tarif R4 dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000.
“Tapi harus diingat bahwa tarif ini nggak berlaku setiap hari. Rencananya akan diterapkan saat weekend saja,” terangnya. Rencana itu, lagi-lagi mengacu pada kondisi ketersediaan lahan parkir tepi jalan yang ada. Sedangkan kendaraan yang parkir pada titik potensial selalu diletakkan berjam-jam. Sehingga perlu ada penyeimbang dalam pendapatan.
Sebab, hal ini dilakukan oleh dishub sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD. Lantaran, PAD pendapatan tepi jalan setiap tahun selalu meleset dari target yang ditetapkan. Padahal klaim sebagai kota wisata setiap tahun selalu mendatangkan wisatawan jutaan.
“Saya peringatkan lagi untuk masyarakat dan pengguna jasa parkir, biasakan untuk selalu meminta karcis. Karena hal itu sebagai bentuk kontrol kami dan upaya meningkatkan PAD tanpa adanya kebocoran,” serunya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Nurochman mengatakan, jika memang perlu dan hasilnya positif, dishub sah-sah saja menaikkan tarif parkir berdasarkan rencana yang ada. Sebab, dirinya berpendapat ketika inovasi yang akan dilakukan itu memang diyakini akan menghasilkan, maka harus dilakukan.
Katanya, dalam Perda No. 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum memang ada pasal yang memperbolehkan untuk kenaikan. Yakni dalam pasal 40 ayat 2 bagian A. Namun segala hal itu harus tetap memperhatikan segala kemungkinan.
“Tapi yang penting itu ada tiga hal saya rasa. Pertama kesungguhan dalam memetakan potensi parkir. Kedua manajemen pengelolaan juga harus dibenahi. Ketiga amanah untuk memberikan karcis parkir. Dishub harus terus memantau segala kemungkinan yang ada,” seru pria yang akrab disapa Cak Nur ini.
Katanya, jika memang optimalisasi pendapatan terganjal jukir-jukir yang nakal, maka Dishub harus melakukan tindakan tegas. Sebab saat uji publik perda tersebut menyatakan bahwa tugas jukir adalah memberikan karcis parkir.
“Pendapatan tepi jalan itu kan bruto. Nanti bakal dibagi lagi dengan jukir. Kalau tidak ada transparansi dan kejujuran terkait karcis parkir ini, bagaimana bisa menghitung total pendapatan yang ada,” tutupnya. (fif/lid)