BATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu sikat berbagai reklame liar di Dusun Areng-Areng, Kelurahan Dadaprejo dan Jalan Ir Soekarno hingga Jalan Dewi Sartika, Selasa kemarin (21/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Achmad Supriyanto mengatakan, penertiban reklame ini dilakukan terutama yang sudah habis masa izinnya, tidak berizin, dan pemasangan tidak pada tempatnya.
Seperti di penerangan jalan umum (PJU), menempel di pohon, dan sebagainya. Sebab, jika reklame menempel di pohon secara otomatis merusak lingkungan.
“Tadi di Dusun Areng-Areng Kelurahan Dadaprejo, kami menemukan reklame yang stempel pengesahannya dari Kabupaten Malang, tetapi masangnya di Batu.
Ini kan melanggar batas wilayah,” terangnya.
|Baca Juga :
Satpol PP Ancam Bongkar Paksa 80 Reklame Liar
Selain itu, Achmad menjelaskan, jika ada yang stempel pengesahannya sesuai tetapi kondisinya rusak maka, Satpol PP Batu akan mengambilnya. Ibarat kata tidak enak dipandang mata.
“Tetap kami ambil dan jika pemiliknya ingin memasang lagi maka, diperbolehkan selama batas izinnya masih ada,” katanya.
Saat ditanya berapa jumlah reklame yang diamankan per kemarin (21/2), dia menyebut, ada puluhan reklame liar yang didapatkan dalam satu hari.
Padahal, pihaknya hanya menerjunkan 4 personel sejak pagi.
“Yang menjadi PR dan fokus saat ini adalah pendataan reklame insidentil yang terdapat di toko-toko. Karena, banyak reklame di toko yang izinnya habis,” imbuh Achmad. (ifa/lid).