23.8 C
Malang
Kamis, Desember 7, 2023

Jelang Tuntutan Owner SMA SPI, Kejari Batu Digeruduk Massa

KOTA BATU – Dua kelompok massa menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (19/7). Aksi ini diduga karena besok Rabu (20/7) bakal digelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra (JEP) pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu di Pengadilan Negeri Malang.

Awalnya aksi demonstrasi datang mulai pukul 07.30 dari Koalisi Children Protection Malang Raya. Selang beberapa jam, sekitar pukul 10.30 ada aksi kedua dari Aliansi Pemuda Malang Raya. Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Batu, puluhan massa ini membawa kertas yang berisikan berbagai tuntutan.

Jika Koalisi Children Protection Malang membawa muatan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku, aksi kedua menuntut agar aparat penegak hukum bertindak objektif dalam menentukan tuntutan. Dalam salah satu kertas itu bertuliskan; “Kami tidak membela pelaku dan korban, tetapi kami meminta pengadilan objektif mengambil keputusan”.

Baca Juga:  Diterpa Kasus, SMA SPI Go On

Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito SH MH mengatakan, tuntutan kedua kubu itu sama, intinya agar kejari dapat menegakkan hukum secara adil dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bersyukur aksi tadi berlangsung tertib. Intinya mereka sama-sama meminta kejaksaan untuk menegakkan hukum yang profesional,” terangnya usai menerima massa demonstran.

Agus menyampaikan, semua keputusan berada di tangan majelis hakim. “Kami mengimbau agar masukan yang sama juga disampaikan kepada majelis tertinggi. Saat ini, kami sedang menyiapkan keperluan sidang yang akan dilaksanakan (20/7) nanti,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Batu.

Terpisah, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin SIK menyampaikan, untuk SPI Kota Batu ini penanganannya ada di jalur Polda Jatim. Akan tetapi, Polres Batu juga telah berkoordinasi sebagai upaya yakni membuka hotline jika memang masih ada yang merasa dirugikan atas perkara ini.

Baca Juga:  Ketua Koperasi Artha Prima Turen Dituntut 2,6 Tahun

“Selama ini belum ada laporan yang masuk ke Polres Batu melalui hotline. Jadi, misalnya ada laporan masuk ke hotline Polres Batu, penanganannya pun akan dari pihak Polda Jatim,” tutupnya. (ifa/lid).

KOTA BATU – Dua kelompok massa menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (19/7). Aksi ini diduga karena besok Rabu (20/7) bakal digelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra (JEP) pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu di Pengadilan Negeri Malang.

Awalnya aksi demonstrasi datang mulai pukul 07.30 dari Koalisi Children Protection Malang Raya. Selang beberapa jam, sekitar pukul 10.30 ada aksi kedua dari Aliansi Pemuda Malang Raya. Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Batu, puluhan massa ini membawa kertas yang berisikan berbagai tuntutan.

Jika Koalisi Children Protection Malang membawa muatan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku, aksi kedua menuntut agar aparat penegak hukum bertindak objektif dalam menentukan tuntutan. Dalam salah satu kertas itu bertuliskan; “Kami tidak membela pelaku dan korban, tetapi kami meminta pengadilan objektif mengambil keputusan”.

Baca Juga:  Komnas Anak Punya Saksi Kunci, Jumlah Pelapor Terus Bertambah

Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito SH MH mengatakan, tuntutan kedua kubu itu sama, intinya agar kejari dapat menegakkan hukum secara adil dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bersyukur aksi tadi berlangsung tertib. Intinya mereka sama-sama meminta kejaksaan untuk menegakkan hukum yang profesional,” terangnya usai menerima massa demonstran.

Agus menyampaikan, semua keputusan berada di tangan majelis hakim. “Kami mengimbau agar masukan yang sama juga disampaikan kepada majelis tertinggi. Saat ini, kami sedang menyiapkan keperluan sidang yang akan dilaksanakan (20/7) nanti,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Batu.

Terpisah, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin SIK menyampaikan, untuk SPI Kota Batu ini penanganannya ada di jalur Polda Jatim. Akan tetapi, Polres Batu juga telah berkoordinasi sebagai upaya yakni membuka hotline jika memang masih ada yang merasa dirugikan atas perkara ini.

Baca Juga:  Pemkot Ajak Pedagang Tinjau Progres Pasar Induk

“Selama ini belum ada laporan yang masuk ke Polres Batu melalui hotline. Jadi, misalnya ada laporan masuk ke hotline Polres Batu, penanganannya pun akan dari pihak Polda Jatim,” tutupnya. (ifa/lid).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/