30.2 C
Malang
Sabtu, November 11, 2023

Kejari Pecahkan Rekor Muri Nembang Macapat 96 Jam Nonstop

BATU – Acara nembang macapat yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (Muri). Acara yang digelar pada Sabtu (17/12) lalu itu ditutup dengan serah terima anugerah Rekor Muri di Gedung Rakyat Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kepala Kejari Batu Agus Rujito SH MH menjelaskan, kegiatan bernuansa budaya memang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022. Sebab, Kejari Batu telah memiliki program Praja Satu (Program Jaksa Sahabat Kota Batu). Yaitu, jaksa peduli seni dan budaya yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batu (dinas pariwisata batu, dinas pendidikan batu, dan asosiasi kepala desa dan lurah serta penggiat macapat Kota Batu).

Baca Juga:  Yes! Wisata Malang Raya Sudah Sepakat Satu Branding

“Intinya, kami mencoba membuat acara nembang macapat berdurasi 96 jam nonstop. Yaitu, mulai 13 hingga 17 Desember 2022,” jelasnya. Sebagai informasi, acara nembang macapat ini melibatkan 387 peserta. Sebagian di antaranya, ada 28 pelajar SD, 12 siswa SMP, 4 peserta didik SMA, dan 14 komunitas penggiat dengan anggotanya yang cukup banyak.

Selain itu, menurutnya, dalam setiap bait tembang macapat banyak mengandung nilai dan pembelajaran berharga. Hal ini menjadi salah satu cara untuk memperkenalkan hukum melalui seni budaya macapat. “Jadi, melalui macapat ini kami berharap agar masyarakat dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya juga tidak menyangka bahwa acara nembang macapat selama 96 jam tanpa henti ini ternyata mampu memecahkan Rekor MURI. Spesial, penyerahan piagam Rekor MURI ini diserahkan oleh perwakilan dari MURI Semarang bernama Sri Widayati kepada Kepala Kejari Batu, Pemkot Batu yakni Disparta Kota Batu, dan sebagainya.

Baca Juga:  Akhirnya, Sidomulyo, Kota Batu Punya Pasar Wisata

“Pencapaian nembang macapat selama 96 jam ini bukan hanya tercatat di Indonesia saja, melainkan pada pukul 16.58 tercatat di tingkat dunia,” ungkap salah seorang perwakilan MURI Semarang Sri Widayati. (ifa/lid)

BATU – Acara nembang macapat yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (Muri). Acara yang digelar pada Sabtu (17/12) lalu itu ditutup dengan serah terima anugerah Rekor Muri di Gedung Rakyat Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kepala Kejari Batu Agus Rujito SH MH menjelaskan, kegiatan bernuansa budaya memang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022. Sebab, Kejari Batu telah memiliki program Praja Satu (Program Jaksa Sahabat Kota Batu). Yaitu, jaksa peduli seni dan budaya yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batu (dinas pariwisata batu, dinas pendidikan batu, dan asosiasi kepala desa dan lurah serta penggiat macapat Kota Batu).

Baca Juga:  Jembatan Bambu Putus Digerus Tanah longsor

“Intinya, kami mencoba membuat acara nembang macapat berdurasi 96 jam nonstop. Yaitu, mulai 13 hingga 17 Desember 2022,” jelasnya. Sebagai informasi, acara nembang macapat ini melibatkan 387 peserta. Sebagian di antaranya, ada 28 pelajar SD, 12 siswa SMP, 4 peserta didik SMA, dan 14 komunitas penggiat dengan anggotanya yang cukup banyak.

Selain itu, menurutnya, dalam setiap bait tembang macapat banyak mengandung nilai dan pembelajaran berharga. Hal ini menjadi salah satu cara untuk memperkenalkan hukum melalui seni budaya macapat. “Jadi, melalui macapat ini kami berharap agar masyarakat dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya juga tidak menyangka bahwa acara nembang macapat selama 96 jam tanpa henti ini ternyata mampu memecahkan Rekor MURI. Spesial, penyerahan piagam Rekor MURI ini diserahkan oleh perwakilan dari MURI Semarang bernama Sri Widayati kepada Kepala Kejari Batu, Pemkot Batu yakni Disparta Kota Batu, dan sebagainya.

Baca Juga:  Dua Laka dalam Sehari, Satu Wisatawan Tewas

“Pencapaian nembang macapat selama 96 jam ini bukan hanya tercatat di Indonesia saja, melainkan pada pukul 16.58 tercatat di tingkat dunia,” ungkap salah seorang perwakilan MURI Semarang Sri Widayati. (ifa/lid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/