KOTA BATU – Menjamurnya hotel dan restoran di Kota Batu menjadi perhatian khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Lantaran bisa dijadikan opsi potensi pajak baru yang sangat potensial. Sehingga bapenda menggandeng tim akademisi untuk melakukan monitoring survei potensi pajak hotel dan restoran. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dari survei potensi pajak, nanti akan diproyeksikan menjadi target pajak pada tahun selanjutnya. Otomatis survei tersebut akan berdampak pada target pendapatan pajak.
“Kegiatan ini bisa dikatakan sebagai upaya lebih khusus untuk melihat potensi pajak. Kita gali kira-kira ada potensi apa saja. Saat potensi sudah terdata dan melakukan pelaporan, baru bisa dikatakan sebagai wajib pajak (WP). Nanti dampaknya proyeksi target kita akan bertambah pada tahun selanjutnya,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu Dra Diah Lies Tina, Jumat (15/7).
Dalam survei potensi itu, objek yang ditangani utamanya mendapatkan imbauan kemungkinan menjadi WP. Sekaligus sosialisasi tentang klasifikasi jenis pajak yang tergolong pada jenis usaha tersebut. Objek yang didatangi juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) sebagai prasyarat sebagai wajib pajak.
“Yang dilakukan saat pelaporan itu salah satunya adalah omzet tiap bulan. Ketika nominal sudah keluar. Maka 10 persennya langsung diproyeksikan menjadi target pajak,” imbuhnya lagi. Terkait pertambahan wajib pajak yang berpotensi, bapenda masih melakukan sinkronisasi data hingga saat ini.
Disinggung terkait realisasi pajak hingga Juli tahun ini, Diah menuturkan jika pajak restoran menduduki peringkat pertama. Total yang didapat saat ini sebanyak Rp 14,3 miliar atau sebanyak 95 persen. Disusul pajak bumi dan bangunan (PBB) sebanyak Rp 12 miliar atau 87 persen. Lalu pajak air dan tanah sebanyak Rp 600 juta atau 78,5 persen.
“Bisa jadi realisasi pajak restoran meningkat saat ini juga dikarenakan faktor pandemi yang melandai. Banyak masyarakat yang berbondong-bondong datang ke Kota Batu untuk wisata kuliner. Sehingga dari ramainya pengunjung akhirnya berdampak pada pembayaran pajak,” terangnya.
Begitu juga dengan pajak bumi dan bangunan (PBB). Realisasi tinggi tersebut juga disebabkan oleh faktor adanya gebyar taat pajak. Semua WP dibebaskan dari denda hingga 30 Juni lalu. Di samping itu mereka juga bakal diberikan hadiah pada undian hadiah 21 Juli nanti.
“Jadi semangatnya untuk membayar pajak itu semakin tinggi karena ada stimulan positif. Untuk itu kami ucapkan terima kasih pada seluruh wajib pajak yang taat pajak,” tutupnya.(fif/lid)