23.2 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Inkracht, Kejari Musnahkan Narkotika hingga Bak Mandi

KOTA BATU – Seragam TNI dan bak mandi plastik bersanding dengan ganja, pil, bong hingga minuman keras di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, kemarin (14/7) pagi. Semua barang tersebut menjadi barang bukti tindak pidana umum (pidum) yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito SH MH mengatakan, pemusnahan bukti tindak tersebut dari berbagai kasus yang ditangani sejak November 2021 hingga Juni 2022. Tercatat ada 43 perkara, dengan rincian 27 perkara narkotika dan 16 perkara lainnya. “Jadi, pemusnahan barang bukti ini untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” terangnya. Pemusnahan  barang bukti tersebut bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Agus menyebut, pemusnahan barang bukti ini dilakukan di TPA karena dianggap praktis dan efisien. “Dengan alat pencacah sampah di TPA Tlekung ini barang bukti bisa cepat musnah sehingga tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya. Selain itu, lokasi TPA jauh dari permukiman warga hingga tidak sampai muncul polusi.

Baca Juga:  DLH Kota Batu Fokus Kembalikan Eksisting Hutan

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan adalah 223,02 gram sabu-sabu, 4 linting ganja, 12 set bong sabu-sabu, 3 timbangan digital dan 6 botol minuman keras. Selain itu ada juga 17 HP, 2 senjata tajam, seragam TNI dan juga peralatan judi serta bak mandi.

Kasintel Kejari Kota Batu Edi Sutomo SH MH menambahkan, seragam TNI yang dimusnahkan adalah barang bukti kasus anggota TNI gadungan untuk tujuan menipu. “Ya, jadi ada oknum yang menggunakan baju TNI untuk penipuan atau menarik sumbangan kepada masyarakat,” jelasnya.

Tentang bak mandi yang ikut menjadi barang bukti, Edi menjelaskan hal itu terkait dengan kasus penganiayaan terhadap balita. “Kalau bak mandi ini, kasusnya ada balita yang dianiaya orang tuanya saat mandi dengan menyiramkan air panas ke arah anaknya. Jadi, barang bukti mulai dari bak, alat pemanas kami amankan,” terangnya.

Baca Juga:  Nataru, Kiriman Sampah TPS3R Naik Dua Kali Lipat

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kapolres Kota Batu AKBP Oskar Syamsuddin SIK dan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso. “Pemerintah mengapresiasi kinerja dari Kejari Batu terkait pemusnahan barang bukti tindak pidum ini. Semoga situasi di wilayah hukum Kejari, Polres Kota Batu menjadi aman, tenteram, dan kondusif,” ujar Punjul. (ifa/nay)

KOTA BATU – Seragam TNI dan bak mandi plastik bersanding dengan ganja, pil, bong hingga minuman keras di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, kemarin (14/7) pagi. Semua barang tersebut menjadi barang bukti tindak pidana umum (pidum) yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito SH MH mengatakan, pemusnahan bukti tindak tersebut dari berbagai kasus yang ditangani sejak November 2021 hingga Juni 2022. Tercatat ada 43 perkara, dengan rincian 27 perkara narkotika dan 16 perkara lainnya. “Jadi, pemusnahan barang bukti ini untuk perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” terangnya. Pemusnahan  barang bukti tersebut bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Agus menyebut, pemusnahan barang bukti ini dilakukan di TPA karena dianggap praktis dan efisien. “Dengan alat pencacah sampah di TPA Tlekung ini barang bukti bisa cepat musnah sehingga tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya. Selain itu, lokasi TPA jauh dari permukiman warga hingga tidak sampai muncul polusi.

Baca Juga:  DuaTahun Jadi Kurir Ganja dan Sabu Divonis 9 Tahun Bui

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan adalah 223,02 gram sabu-sabu, 4 linting ganja, 12 set bong sabu-sabu, 3 timbangan digital dan 6 botol minuman keras. Selain itu ada juga 17 HP, 2 senjata tajam, seragam TNI dan juga peralatan judi serta bak mandi.

Kasintel Kejari Kota Batu Edi Sutomo SH MH menambahkan, seragam TNI yang dimusnahkan adalah barang bukti kasus anggota TNI gadungan untuk tujuan menipu. “Ya, jadi ada oknum yang menggunakan baju TNI untuk penipuan atau menarik sumbangan kepada masyarakat,” jelasnya.

Tentang bak mandi yang ikut menjadi barang bukti, Edi menjelaskan hal itu terkait dengan kasus penganiayaan terhadap balita. “Kalau bak mandi ini, kasusnya ada balita yang dianiaya orang tuanya saat mandi dengan menyiramkan air panas ke arah anaknya. Jadi, barang bukti mulai dari bak, alat pemanas kami amankan,” terangnya.

Baca Juga:  Bawa 1388 Gram Sabu, Perempuan asal Gondanglegi Diciduk di Batam

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kapolres Kota Batu AKBP Oskar Syamsuddin SIK dan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso. “Pemerintah mengapresiasi kinerja dari Kejari Batu terkait pemusnahan barang bukti tindak pidum ini. Semoga situasi di wilayah hukum Kejari, Polres Kota Batu menjadi aman, tenteram, dan kondusif,” ujar Punjul. (ifa/nay)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/