KOTA BATU – Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra tidak hanya terbelit perkara dugaan kekerasan seksual. Sejak April lalu dia juga diperkarakan atas dugaan eksploitasi ekonomi di Polda Bali.Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim dan sudah mendapatkan tindak lanjut. Misalnya kemarin (13/7), TimInafis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sekitar pukul 09.00, tujuh mobil yang membawa tim dari Polda Jatim sudah berada di halaman Sekolah SPI Kota Batu, Jalan Raya Pandanrejo. Sebelum memasuki beberapa ruang di sekolah tersebut, tim lebih dulu berkoordinasi terkait langkah pengumpulan barang bukti. Sekitar pukul 10.30, tim dari Polda Jatim menunjukkan surat perintah untuk memulai olah TKP kepada Kuasa Hukum Julianto, Jeffry Simatupang.
”Ada enam korban yang melaporkan kasus eksploitasi ekonomi. Untuk sementara ini status JEP (Julianto) masih terlapor. Setelah olah TKP ini, harapannya semua bisa terang benderang,” ujar KabidHumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang kepada wartawan yang berada di Sekolah SPI kemarin.
Olah TKP kemarin dipimpin Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol TotokSuharyanto.Dua pelapor juga dihadirkan untuk menunjukkan lokasi terjadinya dugaan eksploitasi ekonomi.Dua pelapor itu (satu laki-laki dan satu perempuan) didampingi oleh kuasa hukum mereka, KayatHariyanto.Seluruh rangkaian olah TKP selesai pada pukul 12.37
”Tadi korban telah menunjukkan 12 titik yang digunakanterlapor untuk melakukan eksploitasi ekonomi. Gambarannya, ada tempat produksi atau marketing dan wahana yang biasa digunakan untuk kunjungan tamu,” jelasDirmanto. Tim oleh TKP juga mendapatkan dokumen nama-nama siswa mulai 2008 hingga 2010.
Dirmantomenambahkan, laporan dari para korban berkaitan dengan pasal 761 ijuncto pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.”Jadi, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Untuk ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, KayatHariyanto mengatakan bahwa bentuk eksploitasi yang dilakukan terlapor adalah mempekerjakan korban yang masih anak-anak dan diberi gaji minim.Dia mencontohkan keterangan yang diberikan para korban ke penyidik Polda Jatim.Untuk anak kelas 1 SMA dibayar Rp100 ribu per bulan.Kemudian, kelas dua dan tiga naik menjadi Rp 200 ribu per bulan.Namun, uang itu tidak diberikan dan katanya ditabung.
Kayat juga menjelaskan, para siswa SPI Kota Batu yang menjadi pelapor kasus eksploitasi ekonomi tidak mendapatkan kesepakatan kerja.Sejumlah siswa bahkan harus melayani para tamu yang datang ke area SPI Kota Batu.”Tidak ada kesepakatan dan kerjanya macam-macam. Contoh kasus, pada saat di tempat ini banyak tamu, para siswa diminta untuk melayani tamu-tamu tersebut,” terangnya.
Setelah olah TKP selesai, Jeffry Simatupangmengungkapkan bahwa kliennya selalu taat dan menghormati institusi hukum.”Kami tidak gentar menanggapi hal ini. Intinya, selama ada surat tugas atau perintah, bahkan dasar hukumnya kami akan taat. Kalau masalah olah TKP dapat dilakukan dalam proses penyelidikan,”ujarnya.
Laporan Baru
Perkara dugaan eksploitasi ekonomi yang kini ditangani Polda Jatim sebenarnya dilaporkan lebih dulu ke Polda Bali pada 14 April 2022 lalu.Pelapor yang merupakan laki-laki berinisial R mengaku mengalami eksploitasi ekonomi mulai 2010.Ketika itu R masih berusia 15 tahun.Dugaan eksploitasi yang dia alami adalah jam kerja yang tak manusiawi dan tidak mendapat upah di beberapa bidang usaha milik sekolah SPI.
Pelapor juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.Seperti pemukulan dan membangunkan korban untuk bekerja dengan cara disiram air.Hukuman juga diterima apabila ada tugas yang tidak selesai.Karena perlakuan semacam itu, R mengalami gangguan psikis.
R merupakan warga Bali yang sekolah di SPI mulai kelas 1 SMA pada 2010.Dia sempat dipekerjakan untuk menggarap konten multimedia sekolah tersebut.R yang kini berusia 27 tahun itu keluar dari lingkungan SPI pada Januari 2021.
Laporan yang terkait sekolah SPI juga masuk ke Polres Batu.pelapornyamasih mantan siswa sekolah tersebut. Namun yang dilaporkan adalah kasus kekerasan fisik dan verbal. ”Dalam kasus ini, yang dilaporkan adalah kepala asrama sekolah SPI dan istrinya yang menjadi guru di sana,” terang KayatHariyanto.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Mei 2021. Dalam rekaman suara yang diterima wartawan koran ini, terdengar suara terlapor berkata,”Pernah saya mengajarkan seperti itu?” diikuti beberapa kali bunyi tamparan dan suara korban meminta ampun. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 39 detik itu juga terdengar perkataan, ”Kalian-kalian yang punya pikiran dan otak busuk”.
Menurut Kayat, perkara itu sudah dilaporkan pada September 2021 lalu dan masih dalam penyelidikan kepolisian dengan beberapa kali pemanggilan saksi. ”Untuk perkara-perkara yang menyangkut SPI semuanya ditangani oleh Polda,” kata Kasatreskrim Polres Batu AKP YusiPurwanto kemarin. (ifa/fat)