30.4 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Pencuri 27 HP Dijebloskan ke Lapas

BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima penyerahan tersangka NC, 58, dalam kasus pencurian 27 unit handphone. Selain tersangka polisi menyerahkan barang bukti (BB) tahap dua dari penyidik Polres Batu, (12/1) lalu.

Setelah menerima penyerahan dari Polres Batu Kejari langsung menjebloskan pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru, Malang.

Sebagai informasi, aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukan NC pada 6 Juli 2022 pukul 01.00 di konter handphone Meteor Cell, Jalan Diponegoro, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka NC dilakukan dengan cara memanjat kabel.

Baca Juga:  150 Peserta Menantang Adrenalin di Funduro Panderman Gravity Park

“Jadi, pelaku NC masuk melalui lantai 2 yang pintunya tidak dikunci dan mengambil uang tunai sebesar Rp 40.914.000 dan 27 unit handphone,” bebernya.

Edi menyatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Untuk itu, tersangka NC ditahan LP Lowokwaru Malang selama 20 hari. Yakni, terhitung mulai 12 hingga 31 Januari 2023. “Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” tutupnya. (ifa/lid)

BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima penyerahan tersangka NC, 58, dalam kasus pencurian 27 unit handphone. Selain tersangka polisi menyerahkan barang bukti (BB) tahap dua dari penyidik Polres Batu, (12/1) lalu.

Setelah menerima penyerahan dari Polres Batu Kejari langsung menjebloskan pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru, Malang.

Sebagai informasi, aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukan NC pada 6 Juli 2022 pukul 01.00 di konter handphone Meteor Cell, Jalan Diponegoro, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka NC dilakukan dengan cara memanjat kabel.

Baca Juga:  Relokasi Tiga Rumah Warga Korban Banjir

“Jadi, pelaku NC masuk melalui lantai 2 yang pintunya tidak dikunci dan mengambil uang tunai sebesar Rp 40.914.000 dan 27 unit handphone,” bebernya.

Edi menyatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Untuk itu, tersangka NC ditahan LP Lowokwaru Malang selama 20 hari. Yakni, terhitung mulai 12 hingga 31 Januari 2023. “Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” tutupnya. (ifa/lid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/