22.8 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Masyarakat Diminta Hati-Hati Salurkan Zakat ke Lembaga Penyalur

BATU – Potensi zakat di Kota Batu cukup besar. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu memperkirakan perolehan zakat setiap tahun mencapai sekitar Rp 2,8  miliar. Jumlah tersebut paling banyak diperoleh dari para ASN di lingkungan Pemkot Batu.

 

Ketua Baznas Kota Batu Abu Sofyan mengungkapkan, meski potensinya besar tapi yang berhasil dikumpulkan di tahun 2022 lalu hanya di angka Rp 900 jutaan. “Tidak semua PNS kena wajib zakat, seperti golongan 1 dan 2 itu belum wajib, karena belum mencapai nisabnya,” ujar dia.

 

 

Sebagai informasi, menurut ajaran agama Islam seseorang harus membayar zakat mal ketika mencapai nisab. Yakni senilai dengan sekitar 85 gram emas dan membayar 2,5 persen dari nilai itu. Meskipun PNS golongan 1 dan 2  belum kena zakat mal namun dikenai infak. “Gol 1 sekitar sekitar Rp 15 ribu dan golongan 2 sekitar Rp 25 ribu, tentunya hanya pegawai yang Islam,” jelasnya.

Baca Juga:  Hujan Deras, Tembok di Desa Beji Gudang Roboh

 

Menurut Abu, perolehan zakat di triwulan pertama tahun 2023 mengalami penurunan. Pada periode itu, kata dia, per bulannya sekitar Rp 66 juta. Biasanya rata-rata di angka sekitar Rp 70 hingga Rp 75 juta. “Ini kita bersyukur di bulan April sudah mulai naik lagi, di angka Rp 77 juta,” katanya.

 

Dana yang terkumpul itu nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat. Di antaranya fakir dan miskin. Di bulan kata dia, Baznas telah menyalurkan kepada sekitar 2.000 orang dengan bentuk bantuan tunai, senilai sekitar Rp 250 ribu per orang. Selain itu, juga menyalurkan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, bantuan pengobatan serta bedah rumah. “Termasuk ada 11 mahasiswa warga Batu yang dibiayai,” tambahnya.

Baca Juga:  Fiber Optik Belum Sampai Pertigaan Pendem, Pantauan Lalin Masih Manual

 

Ia menjelaskan bahwa Baznas merupakan penyalur zakat yang sudah terjamin, untuk masyarakat umum. Dalam kesempatan tersebut Abu juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya. Karena masih ada lembaga penyalur zakat yang belum resmi. Kepada jasa penyalur zakat yang ingin menjadi resmi pihaknya juga membuka pintu lebar, karena salah satu syarat menjadi penyalur zakat resmi ialah mendapat rekomendasi dari Baznas.  (iza/lid)

BATU – Potensi zakat di Kota Batu cukup besar. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu memperkirakan perolehan zakat setiap tahun mencapai sekitar Rp 2,8  miliar. Jumlah tersebut paling banyak diperoleh dari para ASN di lingkungan Pemkot Batu.

 

Ketua Baznas Kota Batu Abu Sofyan mengungkapkan, meski potensinya besar tapi yang berhasil dikumpulkan di tahun 2022 lalu hanya di angka Rp 900 jutaan. “Tidak semua PNS kena wajib zakat, seperti golongan 1 dan 2 itu belum wajib, karena belum mencapai nisabnya,” ujar dia.

 

 

Sebagai informasi, menurut ajaran agama Islam seseorang harus membayar zakat mal ketika mencapai nisab. Yakni senilai dengan sekitar 85 gram emas dan membayar 2,5 persen dari nilai itu. Meskipun PNS golongan 1 dan 2  belum kena zakat mal namun dikenai infak. “Gol 1 sekitar sekitar Rp 15 ribu dan golongan 2 sekitar Rp 25 ribu, tentunya hanya pegawai yang Islam,” jelasnya.

Baca Juga:  Kota Batu Belum Agendakan Lelang Jabatan

 

Menurut Abu, perolehan zakat di triwulan pertama tahun 2023 mengalami penurunan. Pada periode itu, kata dia, per bulannya sekitar Rp 66 juta. Biasanya rata-rata di angka sekitar Rp 70 hingga Rp 75 juta. “Ini kita bersyukur di bulan April sudah mulai naik lagi, di angka Rp 77 juta,” katanya.

 

Dana yang terkumpul itu nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat. Di antaranya fakir dan miskin. Di bulan kata dia, Baznas telah menyalurkan kepada sekitar 2.000 orang dengan bentuk bantuan tunai, senilai sekitar Rp 250 ribu per orang. Selain itu, juga menyalurkan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, bantuan pengobatan serta bedah rumah. “Termasuk ada 11 mahasiswa warga Batu yang dibiayai,” tambahnya.

Baca Juga:  2023, Pemkot Usulkan Belanja Daerah Rp 1,060 T

 

Ia menjelaskan bahwa Baznas merupakan penyalur zakat yang sudah terjamin, untuk masyarakat umum. Dalam kesempatan tersebut Abu juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya. Karena masih ada lembaga penyalur zakat yang belum resmi. Kepada jasa penyalur zakat yang ingin menjadi resmi pihaknya juga membuka pintu lebar, karena salah satu syarat menjadi penyalur zakat resmi ialah mendapat rekomendasi dari Baznas.  (iza/lid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/