BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu punya program baru bernama Arjuna (antar sampai tujuan tanpa biaya). Ini adalah program mengantarkan barang bukti persidangan ke rumah orang yang memiliki barang tersebut.
Seperti yang dilakukan Petugas Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batu Fahmi Abdullah Arif A Md pada Rabu (28/9) dia mengembalikan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan No. 106/Pid.B/2022/PN Mlg tanggal 11 Mei 2022 dalam perkara pencurian melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH mengatakan barang bukti yang diserahkan berupa 1 flashdisk warna putih kuning merek Kingstone dan 1 lembar surat keterangan pengurusan kehilangan kendaraan bermotor dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Batu.
Edi menjelaskan, barang bukti tersebut diserahkan petugas Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batu di rumah korban pencurian atas nama Siswati yang beralamatkan di Jalan Kenanga Dusun Krajan, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Program ini dibuat untuk memberikan pelayanan pengembalian barang bukti secara gratis dan langsung diantar ke rumah pemilik barang bukti. Sehingga, masyarakat tidak repot untuk datang mengambil ke kantor,” tutupnya. (ifa/lid)