22.8 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Waspadai Polarisasi Masyarakat dalam Pemilu

BATU – Kota Batu masuk dalam kategori sedang berkaitan dengan indeks kerawanan pemilu (IKP). Ini berdasarkan hasil kajian Bawaslu RI, skornya berkisar 44,45 persen. IKP ini merupakan early warning system atau alat deteksi dini potensi-potensi kerawanan pemilu yang akan mengganggu atau menghambat pesta demokrasi dus tahun mendatang.

Diharapkan, dengan deteksi dini ini nantinya konflik bisa dicegah dan tidak terjadi. Karena sudah dipetakan sebelumnya. Instrumen penentuan IKP terbagi menjadi 4 dimensi yaitu konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi. Secara umum, tingkat IKP Kabupaten/ kota rawan tinggi sebanyak 85 kabupaten/kota persentase 16.54%. Kemudian rawan sedang ada 349 kabupaten/kota persentase 67.90% dan rawan rendah 80 kabupaten/kota atau persentase 15.56%.

Baca Juga:  Taklukkan Trek Gunung Muria, 4 Atlet Juara

Ketua Divisi Pencegahan dan Hubal Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid menyampaikan, dengan masuk kategori sedang, ada potensi polarisasi masyarakat, seperti yang terjadi di pemilu periode sebelumnya. Munculnya polarisasi ini bakal mengganggu stabilitas dan kondusifitas di setiap tahapan pemilu. “Potensi kerawanan lainnya, seperti data ganda pemilih, penyelenggara pemilu yang tidak netral dan warga yang tidak terakomodir hak pilihnya,” urai Yogi.

Dengan adanya pemetaan indeks kerawanan, ini merupakan salah satu instrumen pencegahan meminimalisir pelanggaran pemilu. Namun yang paling penting, menurut Yogi, yakni butuh peran dengan partai politik untuk bersama menjaga kondusifitas pemilu serentak 2024. “Kami sudah mengundang parpol peserta pemilu untuk menyamakan persepsi. Biar tahu mana saja bentuk pelanggaran serta memahami dinamika pengawasan dan penanganan Bawaslu. Proses ini harus terbuka dan diketahui seluruh parpol peserta pemilu serentak 2024,” papar Yogi.

Baca Juga:  Korban Banjir Bandang Kota Batu Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut dia menambahkan, selain itu ada beberapa potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilu lainnya. Tatkala pelanggarannya bersifat administratif, maka Bawaslu memberi arahan untuk melakukan perbaikan. Lain halnya ketika ada temuan pelanggaran yang masuk ranah pidana, maka penanganannya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum. “Kami sudah punya tim Sentra Gakkumdu, di mana ada Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian. Untuk menindak pelanggaran bersifat pidana,” tandasnya. (adk/lid)

BATU – Kota Batu masuk dalam kategori sedang berkaitan dengan indeks kerawanan pemilu (IKP). Ini berdasarkan hasil kajian Bawaslu RI, skornya berkisar 44,45 persen. IKP ini merupakan early warning system atau alat deteksi dini potensi-potensi kerawanan pemilu yang akan mengganggu atau menghambat pesta demokrasi dus tahun mendatang.

Diharapkan, dengan deteksi dini ini nantinya konflik bisa dicegah dan tidak terjadi. Karena sudah dipetakan sebelumnya. Instrumen penentuan IKP terbagi menjadi 4 dimensi yaitu konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi. Secara umum, tingkat IKP Kabupaten/ kota rawan tinggi sebanyak 85 kabupaten/kota persentase 16.54%. Kemudian rawan sedang ada 349 kabupaten/kota persentase 67.90% dan rawan rendah 80 kabupaten/kota atau persentase 15.56%.

Baca Juga:  Puluhan Rider Mancanegara Ambil Bagian di Event KWB Super Adventure 5 Batu

Ketua Divisi Pencegahan dan Hubal Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid menyampaikan, dengan masuk kategori sedang, ada potensi polarisasi masyarakat, seperti yang terjadi di pemilu periode sebelumnya. Munculnya polarisasi ini bakal mengganggu stabilitas dan kondusifitas di setiap tahapan pemilu. “Potensi kerawanan lainnya, seperti data ganda pemilih, penyelenggara pemilu yang tidak netral dan warga yang tidak terakomodir hak pilihnya,” urai Yogi.

Dengan adanya pemetaan indeks kerawanan, ini merupakan salah satu instrumen pencegahan meminimalisir pelanggaran pemilu. Namun yang paling penting, menurut Yogi, yakni butuh peran dengan partai politik untuk bersama menjaga kondusifitas pemilu serentak 2024. “Kami sudah mengundang parpol peserta pemilu untuk menyamakan persepsi. Biar tahu mana saja bentuk pelanggaran serta memahami dinamika pengawasan dan penanganan Bawaslu. Proses ini harus terbuka dan diketahui seluruh parpol peserta pemilu serentak 2024,” papar Yogi.

Baca Juga:  2 Pekan, Satpol PP Kota Batu Tindak 370 Orang yang Berkerumun

Lebih lanjut dia menambahkan, selain itu ada beberapa potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilu lainnya. Tatkala pelanggarannya bersifat administratif, maka Bawaslu memberi arahan untuk melakukan perbaikan. Lain halnya ketika ada temuan pelanggaran yang masuk ranah pidana, maka penanganannya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum. “Kami sudah punya tim Sentra Gakkumdu, di mana ada Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian. Untuk menindak pelanggaran bersifat pidana,” tandasnya. (adk/lid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/