21.5 C
Malang
Senin, November 13, 2023

Kejar Target Audit Acak Keuangan 100 Desa

KEPANJEN – Evaluasi tata kelola keuangan desa di Kabupaten Malang masih harus digenjot lagi. Tahun ini, Inspektorat Kabupaten Malang menambah jumlah desa yang menjadi sasaran audit acak. Setelah tahun lalu ada 60 desa, ditargetkan di 2023 ada 100 desa yang bakal dipelototi keuangannya. Penambahan jumlah desa yang menjadi sasaran audit tersebut baru terbilang sedikit. Sekitar sepertiga dari total desa di Kabupaten Malang yang mencapai 378 desa. Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti berharap tidak ada persoalan klasik dalam audit 100 desa ke depan. “Persoalannya tiap tahun selalu sama.

Contoh, hasil tanah kas desa (TKD) tidak masuk rekening kas desa. Padahal, semua hasil bruto harus masuk dulu, lalu digunakan di tahun berikutnya,” ujar Tridiyah. Menurutnya, alur yang sesuai aturan soal pendapatan dari TKD harus meniru APBD dan APBN. Misal, tanah kas desa menghasilkan pendapatan dari sewa sekitar Rp 100 juta per tahun. Nilai itu harus masuk semua ke rekening kas desa. Tetapi, uang itu baru bisa digunakan pada tahun berikutnya. “Atau bisa saja di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) desa. Idealnya, hasil penyewaan tahun ini masuk perencanaan tahun depan. Bisa saja untuk peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap).

Baca Juga:  Punya Nakhoda Baru, Koperasi SAE Pujon Siap Go Digital

Selama itu sesuai aturan dan ditetapkan lewat musyawarah desa, tidak ada masalah,” sambung birokrat senior di lingkungan Pemkab Malang tersebut. Dia menyebut, aturan lain yang jangan sampai dilanggar soal TKD adalah jangka waktu sewa. Seorang kepala desa, sesuai undang-undang terakhir, punya masa jabatan 6 tahun. Maka, rata-rata jangka waktu sewa, tak lebih dari 5 tahun. Ini menyesuaikan masa jabatan kades terpilih. Selain melakukan audit, Inspektorat juga memberi edukasi soal sewa TKD tersebut. Penyewaan tanah kas desa tidak boleh melebihi masa jabatan. Kemudian, disarankan pembayaran sewa dilakukan tahunan dan tidak dirapel lima tahun sekali. Hal tersebut karena daya dukung yang terbatas.

Contohnya, satu auditor Inspektorat bisa ditugasi memeriksa belasan bahkan puluhan APBDes. “Penerimaan tahun ini masuk perencanaan tahun berikutnya. Begitu seterusnya,” tandasnya. Tridiyah menegaskan, tahun 2022, Inspektorat memeriksa acak 60 laporan pertanggungjawaban APBdes. Total anggaran yang diperiksa sekitar Rp 90-an miliar. Dari total anggaran ini, Inspektorat mendeteksi potensi kerugian akibat temuan sekitar 1,8 persen.

Baca Juga:  Cegah Kluster Pesantren, Pemkab Malang Beri Santri Rapid Tes Gratis

Atau, jika dihitung kasar, maka potensi kerugian Rp 1,7 miliar dari total 60 desa. Menurutnya, angka ini masih jauh lebih baik dari tahun 2021. ”Tahun 2021, temuan kerugian sebesar Rp 2,7 miliar. Mudah-mudahan tahun 2023 bisa lebih baik lagi,” tutupnya. Kendati demikian, tugas audit pada 100 desa ini semakin berat. Sebab, selain tugas khusus mengecek APBDes, Inspektorat tetap punya tugas pokok utama. Yakni melakukan audit keuangan perangkat daerah (PD) dan melakukan review beragam pengelolaan keuangan lainnya. (fin/nay)

KEPANJEN – Evaluasi tata kelola keuangan desa di Kabupaten Malang masih harus digenjot lagi. Tahun ini, Inspektorat Kabupaten Malang menambah jumlah desa yang menjadi sasaran audit acak. Setelah tahun lalu ada 60 desa, ditargetkan di 2023 ada 100 desa yang bakal dipelototi keuangannya. Penambahan jumlah desa yang menjadi sasaran audit tersebut baru terbilang sedikit. Sekitar sepertiga dari total desa di Kabupaten Malang yang mencapai 378 desa. Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti berharap tidak ada persoalan klasik dalam audit 100 desa ke depan. “Persoalannya tiap tahun selalu sama.

Contoh, hasil tanah kas desa (TKD) tidak masuk rekening kas desa. Padahal, semua hasil bruto harus masuk dulu, lalu digunakan di tahun berikutnya,” ujar Tridiyah. Menurutnya, alur yang sesuai aturan soal pendapatan dari TKD harus meniru APBD dan APBN. Misal, tanah kas desa menghasilkan pendapatan dari sewa sekitar Rp 100 juta per tahun. Nilai itu harus masuk semua ke rekening kas desa. Tetapi, uang itu baru bisa digunakan pada tahun berikutnya. “Atau bisa saja di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) desa. Idealnya, hasil penyewaan tahun ini masuk perencanaan tahun depan. Bisa saja untuk peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap).

Baca Juga:  Cegah Kluster Pesantren, Pemkab Malang Beri Santri Rapid Tes Gratis

Selama itu sesuai aturan dan ditetapkan lewat musyawarah desa, tidak ada masalah,” sambung birokrat senior di lingkungan Pemkab Malang tersebut. Dia menyebut, aturan lain yang jangan sampai dilanggar soal TKD adalah jangka waktu sewa. Seorang kepala desa, sesuai undang-undang terakhir, punya masa jabatan 6 tahun. Maka, rata-rata jangka waktu sewa, tak lebih dari 5 tahun. Ini menyesuaikan masa jabatan kades terpilih. Selain melakukan audit, Inspektorat juga memberi edukasi soal sewa TKD tersebut. Penyewaan tanah kas desa tidak boleh melebihi masa jabatan. Kemudian, disarankan pembayaran sewa dilakukan tahunan dan tidak dirapel lima tahun sekali. Hal tersebut karena daya dukung yang terbatas.

Contohnya, satu auditor Inspektorat bisa ditugasi memeriksa belasan bahkan puluhan APBDes. “Penerimaan tahun ini masuk perencanaan tahun berikutnya. Begitu seterusnya,” tandasnya. Tridiyah menegaskan, tahun 2022, Inspektorat memeriksa acak 60 laporan pertanggungjawaban APBdes. Total anggaran yang diperiksa sekitar Rp 90-an miliar. Dari total anggaran ini, Inspektorat mendeteksi potensi kerugian akibat temuan sekitar 1,8 persen.

Baca Juga:  Korpri Award 2022 Jadi Ajang Gali Potensi Pegawai

Atau, jika dihitung kasar, maka potensi kerugian Rp 1,7 miliar dari total 60 desa. Menurutnya, angka ini masih jauh lebih baik dari tahun 2021. ”Tahun 2021, temuan kerugian sebesar Rp 2,7 miliar. Mudah-mudahan tahun 2023 bisa lebih baik lagi,” tutupnya. Kendati demikian, tugas audit pada 100 desa ini semakin berat. Sebab, selain tugas khusus mengecek APBDes, Inspektorat tetap punya tugas pokok utama. Yakni melakukan audit keuangan perangkat daerah (PD) dan melakukan review beragam pengelolaan keuangan lainnya. (fin/nay)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/