30.4 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Selama Dua Bulan, Keluarga ini Mencuri Kotak Amal 26 Kali

PAGELARAN – Pencurian kotak amal yang dilakukan oleh satu keluarga dan sempat viral di sosial media kini modusnya telah diungkap oleh Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RPH, 43, beserta mantan istrinya, IR, dan anaknya, GW, pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 13.00. Ketiganya diamankan karena mencuri kotak amal di salah satu masjid di Pagelaran.

“Diketahui dari pelaku, jika pelaku ini memaksa mantan istrinya dan anaknya untuk ikut serta melakukan pencurian kotak amal ini,” kata Hendri, Senin (23/11).

Hendri menerangkan, kejadian bermula pada dua bulan lalu. RPH berangkat dari rumah asalnya di Blitar dan kemudian mendatangi rumah mantan istrinya dan anaknya guna mengajaknya kotak amal di wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Tracing dan Testing Covid-19, Pemkab Malang Siapkan Anggaran Rp 3.75M

“Dari pengakuan pelaku, selama dua bulan terakhir telah melakukan pencurian kotak amal selama 26 kali. Sasarannya, di masjid di kawasan Kota Malang atau Kabupaten Malang,” kata Hendri.

Ia memaparkan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut dari rekaman CCTV, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Malang mengungkapkan jika pelaku utama dalam pencurian kotak amal ini adalah RPH.

“Otak dari pencurian ini adalah RPH, sedangkan anak dan istrinya dipaksa dengan cara diancam,” terangnya.

Kemudian, untuk ibu dan anaknya tersebut karena sifatnya dipaksa dan tidak didasari kemauan sendiri maka akan diberi pembinaan lebih lanjut.

“Kita anggap mereka ini masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut seperti ke psikiater bersama DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata Hendri.

Baca Juga:  Awal Tahun, Tim Damkar Kota Batu Tangani Sarang Tawon hingga Longsor

Tersangka dikenakan pasal 263 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Septianur Aji Hariyanto

PAGELARAN – Pencurian kotak amal yang dilakukan oleh satu keluarga dan sempat viral di sosial media kini modusnya telah diungkap oleh Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RPH, 43, beserta mantan istrinya, IR, dan anaknya, GW, pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 13.00. Ketiganya diamankan karena mencuri kotak amal di salah satu masjid di Pagelaran.

“Diketahui dari pelaku, jika pelaku ini memaksa mantan istrinya dan anaknya untuk ikut serta melakukan pencurian kotak amal ini,” kata Hendri, Senin (23/11).

Hendri menerangkan, kejadian bermula pada dua bulan lalu. RPH berangkat dari rumah asalnya di Blitar dan kemudian mendatangi rumah mantan istrinya dan anaknya guna mengajaknya kotak amal di wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Replika Apel dari Coklat Seberat 40 Kilogram untuk Kota Batu

“Dari pengakuan pelaku, selama dua bulan terakhir telah melakukan pencurian kotak amal selama 26 kali. Sasarannya, di masjid di kawasan Kota Malang atau Kabupaten Malang,” kata Hendri.

Ia memaparkan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut dari rekaman CCTV, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Malang mengungkapkan jika pelaku utama dalam pencurian kotak amal ini adalah RPH.

“Otak dari pencurian ini adalah RPH, sedangkan anak dan istrinya dipaksa dengan cara diancam,” terangnya.

Kemudian, untuk ibu dan anaknya tersebut karena sifatnya dipaksa dan tidak didasari kemauan sendiri maka akan diberi pembinaan lebih lanjut.

“Kita anggap mereka ini masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut seperti ke psikiater bersama DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata Hendri.

Baca Juga:  Sepasar Pedas Dinas Kopindag Kota Malang Berbuah Penghargaan

Tersangka dikenakan pasal 263 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Septianur Aji Hariyanto

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/