KEPANJEN – Upaya perampasan motor yang dilakukan Eko Prastyo, 32, dan Mohammad Asrori, 41, pada 19 November 2021 lalu terkesan konyol. Dua warga Kecamatan Dampit itu gagal membawa kabur motor korban karena kehabisan bensin. Jurus mengaku sebagai debt collector juga tak bisa menyelamatkan mereka dari kerumunan warga. Kemarin (19/7), Eko dan Asrori malah diganjar hukuman 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sidang pembacaan putusan untuk dua perampas motor itu hanya berjalan 10 menit. Putusan pertama dibacakan untuk Asrori alias Sarengat. Majelis hakim yang diketuai Amin Imanuel Bureni SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. ”Menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) dikurangi semasa terdakwa ditahan,” kata Amin.
Hukuman itu juga berlaku untuk Eko yang disidang dengan berkas terpisah. Namun vonis yang dijatuhkan hakim sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH. Pada 14 Juni 2022, JPU mengajukan tuntutan hukuman dua tahun penjara.
Sejatinya, upaya perampasan motor itu dilakukan oleh tiga orang. Ada pelaku lain bernama Budi yang sudah dihukum pada 16 Juni dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Berdasar berkas dakwaan, upaya perampasan motor itu dirancang pada 15.00. Ketika itu, Budi datang ke rumah Asrori di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit. Budi mengajak Asrori merampas motor Kawasaki KLX. Budi juga mengajak Eko yang menyusul ke rumah Asrori pada pukul 18.00.
Eko dan Budi bergerak atas pesan suara dari Budi yang berbunyi “Iki ono garapan lur. Sepeda KLX ijol karo Vario, tombok rongewu lumayan iki lur hasile” (Ini ada garapan, kawan, Sepeda KLX tukar dengan Vario, tambah dua juta lumayan hasilnya).
Kedua terdakwa mengartikan pesan itu untuk menghadang sepeda motor KLX yang lewat di lokasi kejadian. Yakni di jalan sebelum jembatan sungai di Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit. Mereka berdua bergegas ke lokasi kejadian menggunakan motor Yamaha Aerox milik Budi. Eko juga menyiapkan botol berisi air cabai untuk menyerang korban.
Sasaran yang dimaksud Budi adalah sepeda motor Kawasaki KLX milik Zakaria Idham Mulya. Setelah 15 menit menunggu, Idham benar-benar melewati jalan tersebut. Eko dan Budi langsung menghadang. Tapi Zakaria menghindar dan berusaha menjauh dengan memacu motornya.
Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya motor Idham berhenti karena kehabisan bahan bakar. Asrori langsung menghampiri dan mengatakan bahwa motor milik Idham bermasalah dan harus dia ke sebuah tempat. Tentu saja Idham menolak.
Ketiga orang itu pun berebut sepeda motor. Karena Idham kalah kuat, Asrori dan Eko bisa menguasai motor trail itu. Namun mereka lupa bahwa motor warna hitam tanpa pelat nomor itu kehabisan bahan bakar dan sulit dihidupkan. Dua perampas motor itu pun tertahan lama di lokasi kejadian.
Salah seorang warga setempat bernama Suwiknyo merasa curiga dengan keributan kecil itu dan mendekat. Dia bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Eko dan Asrori mengaku sebagai debt collector yang sedang mengurus motor bermasalah.
”Padahal mereka hanya mengaku-ngaku saja. Pekerjaan Eko itu petani, sedangkan Asrori karyawan swasta biasa,” kata Humas PN Malang Reza Aulia Utama SH MH. Karena sudah banyak warga yang datang, keduanya panik. Akhirnya Asrori menyiramkan air cabai ke muka Suwignyo dan berusaha kabur menggunakan motor Yamaha Aerox. Namun warga berhasil mencegah dan membawa dua begal apes itu ke Polsek Dampit. (biy/fat)