25 C
Malang
Rabu, November 15, 2023

Tirta Kanjuruhan Sesuaikan Tarif Air Minum Tahap 3, Tak Berlaku Bagi MBR

MALANG KABUPATEN –  Perumda Tirta Kanjuruhan melaksanakan penyesuaian tarif air minum tahap 3 untuk pelanggannya per 1 Juni 2023. Penyesuaian ini sebesar Rp 500. Tarif dasar air sebesar Rp 2.900 per meter kubik menjadi Rp 3.400 per meter kubik.

Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi kelompok pelanggan mampu. Yakni, kelompok pelanggan rumah tangga A2 sampai rumah tangga B, instansi pemerintah dan TNI Polri.

Tarif kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah juga disesuaikan. Yaitu terdiri dari pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus. Tarif semula Rp. 2.450,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.950,-/m³, atau naik sebesar Rp. 500/m³.

“Kelompok yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dipastikan tidak ada penyesuaian, tarifnya tetap,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi usai diseminasi survey kepuasan pelanggan di Fakultas Teknik Universitas Merdeka Malang, Sabtu (20/5).

Baca Juga:  Stop Prostitusi Girun, Satpol PP Rutin Razia
HASIL : Survey kepuasan pelanggan (SKP) Perumda Tirta Kanjuruhan hasil penelitian Universitas Merdeka Malang dipaparkan dalam tabel. (fino/radarmalang)

Program penyesuaian tarif tahap III tidak diberlakukan bagi pelanggan MBR. Karena Perumda Tirta Kanjuruhan memberikan subsidi sebesar 16 persen dalam menetapkan tarif rendah.

Bahkan sampai saat ini, setiap bulan, perusahaan tersebut memberikan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi 694 SR pelanggan MBR dan subsidi 100 persen pemakaian air bagi 546 SR pelanggan tempat ibadah. Nilai subsidi tersebut sebesar Rp 800 juta dalam satu tahun.

Syamsul menegaskan struktur tarif air minum mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun. Yaitu mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Penyesuaian ini pun sifatnya bertahap dan tidak frontal. Menurut Syamsul, ini sesuai instruksi dari Bupati untuk mencegah inflasi harga.

Selain itu, dia menegaskan struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong sangat terjangkau.

Baca Juga:  Dana Rp 9 M untuk 21 Desa di Kabupaten Malang Terganjal Persyaratan

Karena untuk pelanggan rumah tangga, dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar 10 m³ x Rp. 3.400,- + Rp. 12.500,- sama dengan Rp. 46.500,-.

Angka ini sebesar 1,4 persen dari Upah Minimum Kabupaten Malang. “Sedangkan sesuai dengan ketentuan dari Jawa Timur, batas maksimal sebesar 4 persen dari UMK atau sebesar Rp. 130.700,-/bulan,” tambahnya.

Perwakilan pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang hadir dalam diseminasi survei kepuasan pelanggan dan sosialisasi penyesuaian tarif tahap III.

Dalam sosialisasi publik, Perumda Tirta Kanjuruhan menerima umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan untuk melaksanakan penyesuaian tarif tahap III.(*/fin)

MALANG KABUPATEN –  Perumda Tirta Kanjuruhan melaksanakan penyesuaian tarif air minum tahap 3 untuk pelanggannya per 1 Juni 2023. Penyesuaian ini sebesar Rp 500. Tarif dasar air sebesar Rp 2.900 per meter kubik menjadi Rp 3.400 per meter kubik.

Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi kelompok pelanggan mampu. Yakni, kelompok pelanggan rumah tangga A2 sampai rumah tangga B, instansi pemerintah dan TNI Polri.

Tarif kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah juga disesuaikan. Yaitu terdiri dari pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus. Tarif semula Rp. 2.450,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.950,-/m³, atau naik sebesar Rp. 500/m³.

“Kelompok yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dipastikan tidak ada penyesuaian, tarifnya tetap,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi usai diseminasi survey kepuasan pelanggan di Fakultas Teknik Universitas Merdeka Malang, Sabtu (20/5).

Baca Juga:  Kota Malang Nihil Kiriman Hewan Terpapar PMK
HASIL : Survey kepuasan pelanggan (SKP) Perumda Tirta Kanjuruhan hasil penelitian Universitas Merdeka Malang dipaparkan dalam tabel. (fino/radarmalang)

Program penyesuaian tarif tahap III tidak diberlakukan bagi pelanggan MBR. Karena Perumda Tirta Kanjuruhan memberikan subsidi sebesar 16 persen dalam menetapkan tarif rendah.

Bahkan sampai saat ini, setiap bulan, perusahaan tersebut memberikan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi 694 SR pelanggan MBR dan subsidi 100 persen pemakaian air bagi 546 SR pelanggan tempat ibadah. Nilai subsidi tersebut sebesar Rp 800 juta dalam satu tahun.

Syamsul menegaskan struktur tarif air minum mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun. Yaitu mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Penyesuaian ini pun sifatnya bertahap dan tidak frontal. Menurut Syamsul, ini sesuai instruksi dari Bupati untuk mencegah inflasi harga.

Selain itu, dia menegaskan struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong sangat terjangkau.

Baca Juga:  Dibatasi, Pertamina Jamin Stok Biosolar Aman

Karena untuk pelanggan rumah tangga, dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar 10 m³ x Rp. 3.400,- + Rp. 12.500,- sama dengan Rp. 46.500,-.

Angka ini sebesar 1,4 persen dari Upah Minimum Kabupaten Malang. “Sedangkan sesuai dengan ketentuan dari Jawa Timur, batas maksimal sebesar 4 persen dari UMK atau sebesar Rp. 130.700,-/bulan,” tambahnya.

Perwakilan pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang hadir dalam diseminasi survei kepuasan pelanggan dan sosialisasi penyesuaian tarif tahap III.

Dalam sosialisasi publik, Perumda Tirta Kanjuruhan menerima umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan untuk melaksanakan penyesuaian tarif tahap III.(*/fin)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/