22.8 C
Malang
Kamis, November 16, 2023

Lagi di Sawah, Ketahuan Simpan SS di Saku Celana

KABUPATEN – Umumnya, orang menyimpan uang untuk tabungan. Namun yang disimpan Wasis Sugiono,42, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo ini membuatnya berurusan dengan polisi. Maklum saja, dia menyimpan sabu-sabu (SS) seberat 0,34 gram.

”Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Jumat (15/7). Wasis ditangkap Selasa (12/7) lalu di persawahan perbatasan Kecamatan Turen dan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Itu setelah petugas mendapati narkoba di saku celana sebelah kiri pelaku.

Polisi lantas membawa Wasis beserta barang bukti ke Polsek Gondanglegi untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku Wasis bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Taufik.(nif/nay)

Baca Juga:  Gagal Capai Mufakat, Warga Gelar Coblosan PAW Kades

KABUPATEN – Umumnya, orang menyimpan uang untuk tabungan. Namun yang disimpan Wasis Sugiono,42, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo ini membuatnya berurusan dengan polisi. Maklum saja, dia menyimpan sabu-sabu (SS) seberat 0,34 gram.

”Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Jumat (15/7). Wasis ditangkap Selasa (12/7) lalu di persawahan perbatasan Kecamatan Turen dan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Itu setelah petugas mendapati narkoba di saku celana sebelah kiri pelaku.

Polisi lantas membawa Wasis beserta barang bukti ke Polsek Gondanglegi untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku Wasis bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Taufik.(nif/nay)

Baca Juga:  Pedagang Barang Bekas Tewas Tertimbun Kertas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/