KABUPATEN – Koperasi di Kabupaten Malang berjumlah 1.342 unit. Dari sekian banyak, hanya 100 unit saja yang badan hukumnya baru. Sedangkan, sisanya masih memakai badan hukum lama alias sudah kedaluwarsa. Walhasil, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malang mendorong seluruh koperasi agar secepatnya migrasi badan hukum.
“Koperasi ada asas legalitasnya. Dengan UU Cipta Kerja tentang Koperasi, legalitas berubah. Badan hukum pengesahan dulu Kementerian Koperasi. Sekarang Kemenkumham. Sehingga koperasi harus mengubah dan memperbarui legalitasnya,” ujar Kadinkop UKM Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki kepada Jawa Pos Radar Malang.
Keberadaan legalitas tersebut menjadi penentu keabsahan koperasi sebagai badan usaha. Dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja mengambil alih pengurusan legalitas koperasi tersebut.
Dari data Dinkop UKM, diketahui dari total 1.342 koeprasi yang ada, baru 100 unit koperasi yang sudah menyesuaikan dengan regulasi baru. Sisanya, sebanyak 1242 unit masih memakai aturan lama. Panca, sapaannya, mengharap koperasi segera mengurus ini.
Menurutnya, jika tak ada perubahan AD/ART koperasi, maka migrasi akan cepat. “Sedangkan, koperasi dengan perubahan AD/ART harus memperbaiki data dulu. Baru didaftarkan lagi. Persyaratan-persyaratan juga harus dipenuhi. Misalnya, NPWP lembaga. Kalau lembaga tak punya, ya NPWP pengurus dan pengawas,” ujar Panca.
Aspek legalitas ini penting bagi kemajuan koperasi. Ketika timbul masalah hukum, aspek legalitas yang pasti dipertanyakan. Kekuatan hukum dari penerbitan badan hukum koperasi juga memberi kuasa kepada pengawas. ”Yakni untuk mencegah koperasi melenceng dari misinya dan merugikan anggota,” terangnya.
Selain itu, dari 1.342 koperasi, 940 di antaranya mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK). Tetapi, Panca menambahkan, cuma 243 NIK yang statusnya hidup. “Kami mengharap koperasi segera mengaktifkan NIK-nya. Kami pun berharap Dekopinda turut mendorong anggotanya melaksanakan hal ini,” jelas Panca.
NIK memiliki berbagai manfaat bagi koperasi. Pertama, menjadi sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah. Kedua, syarat permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank. Ketiga, syarat permohonan izin usaha baru. Keempat, syarat keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan.
Selain itu, juga turut mendukung upaya legalitas koperasi dari segi hukum. ”NIK juga mendorong koperasi agar tetap aktif menjalankan usaha dan kegiatannya,” tambahnya. Termasuk, disiplin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sementara itu, dari ribuan koperasi tersebut, yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga masih sangat sedikit. Yakni baru 68 koperasi. Padahal, NIB penting bagi koperasi yang mempunyai unit usaha. “Untuk NIB masih sedikit karena pakai aturan baru. Daftarnya lewat OSS. Karena itu, asesment koperasi yang daftar NIB juga bertingkat. Semakin tinggi risiko, input data makin lama,” tuturnya.(fin/nay)