22.5 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Tiga Kurir Sabu 10 Kg Dijerat Pasal Hukuman Mati

KEPANJEN – Hukuman yang sangat berat sudah menanti Puji Hari Santoso, 29, Novia Anggara, 34, dan Sugeng Nuryanto, 37. Tiga kurir sabu-sabu 10 kilogram itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen mulai kemarin (10/2/2022).

Jaksa penuntut umum ternyata menjerat mereka dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman mati. Tiga orang asal Desa Sumber Ngepoh, Kecamatan Lawang, dan Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun itu dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Mereka mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Khusus untuk terdakwa Puji Hari Santoso, perkaranya ditangani oleh Kasubsi PraPenuntutan (Pratut) Seksi Pidana Umum Rendy Aditya Putra SH.

Sementara dua terdakwa lainnya ditangani oleh Jaksa Anjar Rudi Admoko SH. Dalam pembacaan dakwaan, kedua JPU menggunakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009. Khusus pasal 114 ayat 2, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati. ”Itu karena barang bukti yang dihadirkan ke persidangan ialah sabu-sabu dengan berat total 10 kilogram,” kata Rendy.

Tiga orang itu sebenarnya merupakan target operasi Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang melakukan operasi Seaport Interdiction atau pengecekan barang di Pelabuhan. Berdasar berkas dakwaan, disebutkan bahwa kasus itu pertama kali mencuat pada 30 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Saat itu, tiga orang anggota polisi memeriksa truk kargo dari Kota Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Jalan Raya Karanglo, Kelurahan Banjararum, Kecamatan Singosari.

Baca Juga:  Rumah di Bibir Sungai Diduga Jadi Penyebab 25 Titik Kebanjiran di Blimbing

Ketika diperiksa, ada paket yang memancing perhatian petugas, yakni 10 bungkus teh China merek Guanyinwang. Ternyata, di masing-masing 10 bungkus teh itu ada satu kilogram sabu-sabu. ”Timbangan awal saat diperiksa 20 kilogram. Tapi begitu disisihkan, ternyata separonya adalah serbuk putih semacam tawas,” ungkap Rendy.

Setelah penggeledahan, polisi dan truk kargo itu beriringan pergi ke Malang untuk menangkap siapa penerima barang tersebut. Mereka tiba di Karanglo pada 1 Oktober 2021. Seolah tidak ada masalah, perusahaan kargo menjalankan prosedurnya dengan mengirimkan paket lewat kurir. Pengiriman barang itu mencantumkan dua alamat, yakni Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari dan Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang.

Namun kurir kembali dengan paket masih utuh karena alamat yang dituju tidak ditemukan. Baru keesokan harinya, dua orang bernama Puji dan Dian Iron datang untuk mengambil dua paket tersebut. Mereka pun langsung ditangkap. Dari dua orang itulah diketahui bahwa dua paket sabu-sabu itu ditujukan ke alamat di Jalan Raya Dusun Godean, Kelurahan Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. ”Itu alamatnya Sugeng dan Novia,” kata Rendy.

Baca Juga:  Ratusan Warga Gayeng Ikuti Pengajian Cak Nun

Pada 3 Oktober 2021, dua orang itu ditangkap. Pemeriksaan para tersangka kala itu menunjukkan bahwa sabu-sabu yang diantar lewat kargo dikendalikan seseorang berinisial A dan L yang berada di Lapas Lowokwaru, Malang. Tiap satu orang yang mengambil paket akan diberi upah Rp 1,5 juta. Setelah 10 kilogram sabu-sabu itu berada di tangan Sugeng, semuanya masih harus diantar lagi ke Jalan Sulfat, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dalam proses penyidikan, Dian Iron, Puji, dan Novia kabur pada 4 Oktober 2021. Meski sempat diketahui lari ke Kecamatan Lawang, ketiganya tertangkap di Desa Ketambul, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada 9 Oktober 2021. ”Tapi Dian Iron lepas lagi,” papar Rendy. Baru pada 14 Oktober, Dian Iron diketahui berada di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dalam proses penangkapan, polisi menembak kaki kiri tersangka itu. Nyawa Dian tak tertolong saat hendak dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong. Kini tersisa tiga orang yang berkasnya bisa sampai ke persidangan. (biy/fat)

KEPANJEN – Hukuman yang sangat berat sudah menanti Puji Hari Santoso, 29, Novia Anggara, 34, dan Sugeng Nuryanto, 37. Tiga kurir sabu-sabu 10 kilogram itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen mulai kemarin (10/2/2022).

Jaksa penuntut umum ternyata menjerat mereka dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman mati. Tiga orang asal Desa Sumber Ngepoh, Kecamatan Lawang, dan Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun itu dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Mereka mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Khusus untuk terdakwa Puji Hari Santoso, perkaranya ditangani oleh Kasubsi PraPenuntutan (Pratut) Seksi Pidana Umum Rendy Aditya Putra SH.

Sementara dua terdakwa lainnya ditangani oleh Jaksa Anjar Rudi Admoko SH. Dalam pembacaan dakwaan, kedua JPU menggunakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009. Khusus pasal 114 ayat 2, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati. ”Itu karena barang bukti yang dihadirkan ke persidangan ialah sabu-sabu dengan berat total 10 kilogram,” kata Rendy.

Tiga orang itu sebenarnya merupakan target operasi Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang melakukan operasi Seaport Interdiction atau pengecekan barang di Pelabuhan. Berdasar berkas dakwaan, disebutkan bahwa kasus itu pertama kali mencuat pada 30 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Saat itu, tiga orang anggota polisi memeriksa truk kargo dari Kota Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Jalan Raya Karanglo, Kelurahan Banjararum, Kecamatan Singosari.

Baca Juga:  Ketuk Hati Presiden, Kirim 50 Surat ke Istana

Ketika diperiksa, ada paket yang memancing perhatian petugas, yakni 10 bungkus teh China merek Guanyinwang. Ternyata, di masing-masing 10 bungkus teh itu ada satu kilogram sabu-sabu. ”Timbangan awal saat diperiksa 20 kilogram. Tapi begitu disisihkan, ternyata separonya adalah serbuk putih semacam tawas,” ungkap Rendy.

Setelah penggeledahan, polisi dan truk kargo itu beriringan pergi ke Malang untuk menangkap siapa penerima barang tersebut. Mereka tiba di Karanglo pada 1 Oktober 2021. Seolah tidak ada masalah, perusahaan kargo menjalankan prosedurnya dengan mengirimkan paket lewat kurir. Pengiriman barang itu mencantumkan dua alamat, yakni Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari dan Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang.

Namun kurir kembali dengan paket masih utuh karena alamat yang dituju tidak ditemukan. Baru keesokan harinya, dua orang bernama Puji dan Dian Iron datang untuk mengambil dua paket tersebut. Mereka pun langsung ditangkap. Dari dua orang itulah diketahui bahwa dua paket sabu-sabu itu ditujukan ke alamat di Jalan Raya Dusun Godean, Kelurahan Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. ”Itu alamatnya Sugeng dan Novia,” kata Rendy.

Baca Juga:  BBWS Brantas Tanam 200 Pohon Jambu Darsono di Desa Jambuwer

Pada 3 Oktober 2021, dua orang itu ditangkap. Pemeriksaan para tersangka kala itu menunjukkan bahwa sabu-sabu yang diantar lewat kargo dikendalikan seseorang berinisial A dan L yang berada di Lapas Lowokwaru, Malang. Tiap satu orang yang mengambil paket akan diberi upah Rp 1,5 juta. Setelah 10 kilogram sabu-sabu itu berada di tangan Sugeng, semuanya masih harus diantar lagi ke Jalan Sulfat, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dalam proses penyidikan, Dian Iron, Puji, dan Novia kabur pada 4 Oktober 2021. Meski sempat diketahui lari ke Kecamatan Lawang, ketiganya tertangkap di Desa Ketambul, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada 9 Oktober 2021. ”Tapi Dian Iron lepas lagi,” papar Rendy. Baru pada 14 Oktober, Dian Iron diketahui berada di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Dalam proses penangkapan, polisi menembak kaki kiri tersangka itu. Nyawa Dian tak tertolong saat hendak dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong. Kini tersisa tiga orang yang berkasnya bisa sampai ke persidangan. (biy/fat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/