PERINTAH PENEMBAKAN GAS AIR MATA DATANG DARI DUA ORANG
KABUPATEN – Penetapan enam tersangka tragedi kanjuruhan yang dilakukan tadi malam sudah sesuai dengan prediksi sebelumnya. Seperti penetapan tersangka pada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Akhmad sebagai pemimpin di PT LIB disebut melakukan tindak maladministrasi.
Mereka diketahui tidak melakukan verifikasi ulang terhadap kelayakan terhadap Stadion Kanjuruhan. “Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020. Saat itu ada beberapa catatan, khususnya terkait keselamatan (penonton),” terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tadi malam. Selain verifikasi ulang tidak dilakukan, beberapa catatan dari tahun 2020 juga tidak diperbaiki. Dari pendalaman Jawa Pos Radar Malang, PT LIB sebenarnya juga punya tanggung jawab terhadap usulan perubahan jam kick-off.
Sebab dari dokumentasi berita koran ini, diketahui bila usulan perubahan jam kick-off yang disampaikan Polres Malang sudah diteruskan Panpel Singo Edan ke PT LIB. Namun usulan itu tidak mendapat restu. Kepastiannya disampaikan 22 September lalu. Jadilah laga antara Arema FC kontra Persebaya tetap tersaji pada pukul 20.00. Tidak jadi dimajukan pukul 15.30.
Sementara itu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mendapat beberapa tuduhan dari polisi. Yang pertama, tidak membuat panduan pengamanan. Berikutnya, karena mencetak tiket di luar kapasitas Stadion Kanjuruhan. “Daya tampung maksimal di stadion hanya 38 ribu,” kata Listyo. Dari dokumentasi berita koran ini, pada laga Arema FC kontra Persebaya itu ada 41.060 tiket yang dijual. Rinciannya, tiket kategori ekonomi dijual sebanyak 38.980 lembar. Tiket kategori VIP 1.880 lembar, dan tiket VVIP 200 lembar.
Dari sesi press conference tadi malam, beberapa pertanyaan seputar tragedi kanjuruhan yang selama ini mencuat akhirnya terjawab. Salah satunya pertanyaan terkait siapa yang memberi perintah menembakkan gas air mata. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bila salah satu pemberi perintahnya berinisial H. Diketahui bila yang dimaksudkan dia adalah AKP Has Darman, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim.
AKP Has Darman sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari tragedi kanjuruhan. Selain dia, ada lima orang lainnya (selengkapnya baca grafis). Selain Has, ada Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. “Untuk Brimob dan Kasat Samaptha, sama-sama memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” kata Listyo.
Penembakan gas air mata yang dilakukan Sabtu malam (1/10) itu juga membuat Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto menjadi tersangka. Dia disebut-sebut tahu soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah dan melarang petugas di lapangan. Kabar tentang tertutupnya pintu tribun juga dijawab Kapolri. Dia menyebut bila pintu tribun nomor 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 hanya terbuka sebagian.
“Lebarnya sekitar 1,5 meter,” kata dia. Hasil penyelidikan Mabes Polri juga menyebut bila saat penonton hendak keluar, personel steward tidak berada di tempat. Itu melanggar pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021. Temuan itu lah yang membuat Kepala Security Official Arema FC Suko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa. Serta pasal 103 ayat 1 juncto 52 UndangUndang (UU) RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Ancaman hukuman minimalnya satu tahun penjara. Sementara ancaman maksimalnya lima tahun penjara.
Di tempat lain, Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut bila investigasi pihaknya kini sedang berkonsentrasi pada rancangan keamanan. Seperti keterlibatan bantuan pasukan dari Brimob dan beberapa BKO dari beberapa Polres. Termasuk BKO dari TNI dan yang lainnya. Selanjutnya, apakah ada persiapan perencanaan keamanan yang sudah dilakukan. “Yang lebih mendasar lagi apakah penyelenggaraan (pertandingannya) mengetahui aturan dari FIFA?” kata dia.
Anggota Wantimpres Ikut Pelototi Tribun 13
Sementara itu, kemarin pagi (6/10) anggota dewan pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo. Bersama Bupati Malang H M. Sanusi, dia meninjau pintu tribun 13 dan 12. Mantan Gubernur Jatim itu juga melihat tangga yang menjadi lokasi maut meninggalnya suporter Arema.
“Prinsipnya, ada masalah seperti ini, kami ingin lihat di lapangan seperti apa. Kasus ini besar dan jadi sorotan internasional. Rasa duka menjadi prioritas pertama, baru setelah itu kami cari informasi yang lain,” kata Soekarwo kepada wartawan usai inspeksi.
Dia menegaskan, Wantimpres memang bertugas memberi masukan kepada Presiden RI. Sehingga, inspeksi dan pengumpulan data seperti itu cukup krusial. “Diminta atau tidak diminta, dewan pertimbangan Presiden harus memberi masukan pada Presiden. Salah satu yang kami kerjakan adalah data primer Di lapangan seperti apa, itu tugas kami. Materi kami beda dengan lembaga lain. Yang kami ajukan tidak boleh dipublikasikan,” kata Soekarwo.
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah meminta pengungkapan kasus itu dilakukan secara transparan. Dengan harapan, keadilan bisa ditegakkan untuk korban dan mereka yang meninggal. “Pidato beliau, kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, seadiladilnya. Ya langsung kami tindaklanjuti. Bahkan termasuk pertanyaan-pertanyaan wartawan. Mengapa wartawan bertanya seperti itu, ini berarti penting,” tambah dia.
Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi menyebut bahwa penanganan korban masih terus di-update di crisis center Kabupaten Malang.
Pemkab Malang juga terus meng-update data harian. Crisis center juga akan terus dibuka sampai semua korban benarbenar terdata secara valid. “Untuk bantuan kepada korban, secara keseluruhan sudah terima semua. Kecuali ada tambahan dari yang update ya. Setelah verifikasi dan ternyata benar jadi korban, baru kami beri bantuan lagi,” ujarnya.
Selain itu, Sanusi juga menyebut bila semua korban insiden di Stadion Kanjuruhan digratiskan dari pembiayaan kesehatan. Bila ada yang menarik biaya, dia berharap agar segera ada pihak yang melaporkannya. “Pembiayaan untuk pengobatan, ambulans dan sebagainya, kami gratiskan. Kalau ada ambulans milik pemerintah minta bayaran, saya perintahkan agar kembalikan uang itu kepada korban,” tutup Sanusi. (biy/fin/gp/by)