25.6 C
Malang
Sabtu, Desember 9, 2023

Keliru Upload, Pengurusan 131 Dokumen Tanah Macet

KABUPATEN – Layanan pengurusan dokumen tanah secara online bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penuntasan. Namun kesalahan dalam meng-upload data atau dokumen, urusannya juga bisa panjang. Seperti ratusan berkas yang diajukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang gagal diproses gegara keliru upload dokumen.

Setidaknya ada 131 dokumen bidang tanah yang diurus PPAT yang mengalami hambatan layanan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang. Ratusan berkas tersebut macet di tahapan verifikasi keaslian berkas. Hal itu karena PPAT tidak mengunggah data sertifikat asli ke layanan online BPN. ”Ada 131 bidang nyantol dalam layanan online yang digarap PPAT. Itu dari 4.000 bidang tanah yang sudah kami urus secara daring. Penyebabnya, PPAT tidak mengunggah sertifikat tanah yang asli ke dashboard layanan online BPN,” ujar Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang La Ode Asrafil.

Baca Juga:  Sebar Vaksin di 3 Lokasi, Polres Malang Sediakan 1.125 Dosis Sehari

BPN memang menyediakan layanan pengurusan tanah secara online bagi PPAT. Sampai bulan Juli 2022 ini, sudah ada 4.000 bidang tanah yang dilayani. Tetapi lancar tidaknya layanan juga tergantung data unggahan yang harus komplit sekaligus valid.

Menurut La Ode, ada dua penyebab utama progres layanan online tersebut terhambat. Pertama, ada PPAT yang tidak menaikkan file sertifikat tanah yang asli. Yang dilakukan  malah mengunggah kop surat dari kantor PPAT-nya. Kedua, ada PPAT yang menaikkan file fotokopi sertifikat tanah ke layanan online. ”Sehingga sistem dalam web tidak bisa memproses berkas tersebut,” bebernya. Akibatnya, pengurusan online 131 bidang tanah di Bumi Kanjuruhan menjadi terhambat.

Baca Juga:  Empat PPAT Dilantik, BPN Batu Pesan Cepat Adaptasi dan Punya Komunikasi Bagus

Menurut La Ode, kegagalan upload file asli ini menjadi utang BPN Kabupaten Malang. Sehingga La Ode sudah menginstruksikan petugasnya untuk menelepon PPAT bersangkutan. Dia meminta PPAT tersebut agar memperbaiki data yang diunggah. “Sebaiknya segera perbaiki upload datanya. Petugas BPN akan menelepon PPAT yang bersangkutan. Supaya ini tidak jadi tunggakan layanan di kita,” sambung La Ode.

Selain pengurusan online oleh PPAT, BPN Kabupaten Malang menampung pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara online. Menurutnya, terdapat 800-an berkas SKPT yang diurus di Kabupaten Malang. Sebanyak 17 berkas juga masih nyantol di dashboard BPN Kabupaten Malang. Pemicunya juga masih sama, kesalahan mengunggah berkas.(fin/nay)

KABUPATEN – Layanan pengurusan dokumen tanah secara online bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penuntasan. Namun kesalahan dalam meng-upload data atau dokumen, urusannya juga bisa panjang. Seperti ratusan berkas yang diajukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang gagal diproses gegara keliru upload dokumen.

Setidaknya ada 131 dokumen bidang tanah yang diurus PPAT yang mengalami hambatan layanan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang. Ratusan berkas tersebut macet di tahapan verifikasi keaslian berkas. Hal itu karena PPAT tidak mengunggah data sertifikat asli ke layanan online BPN. ”Ada 131 bidang nyantol dalam layanan online yang digarap PPAT. Itu dari 4.000 bidang tanah yang sudah kami urus secara daring. Penyebabnya, PPAT tidak mengunggah sertifikat tanah yang asli ke dashboard layanan online BPN,” ujar Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang La Ode Asrafil.

Baca Juga:  Salurkan 1.000 Paket Sembako, PLN Bedah 24 Rumah Korban Gempa Malang

BPN memang menyediakan layanan pengurusan tanah secara online bagi PPAT. Sampai bulan Juli 2022 ini, sudah ada 4.000 bidang tanah yang dilayani. Tetapi lancar tidaknya layanan juga tergantung data unggahan yang harus komplit sekaligus valid.

Menurut La Ode, ada dua penyebab utama progres layanan online tersebut terhambat. Pertama, ada PPAT yang tidak menaikkan file sertifikat tanah yang asli. Yang dilakukan  malah mengunggah kop surat dari kantor PPAT-nya. Kedua, ada PPAT yang menaikkan file fotokopi sertifikat tanah ke layanan online. ”Sehingga sistem dalam web tidak bisa memproses berkas tersebut,” bebernya. Akibatnya, pengurusan online 131 bidang tanah di Bumi Kanjuruhan menjadi terhambat.

Baca Juga:  Ribuan Warga Antusias Ikuti Bulan Bakti Gotong Royong

Menurut La Ode, kegagalan upload file asli ini menjadi utang BPN Kabupaten Malang. Sehingga La Ode sudah menginstruksikan petugasnya untuk menelepon PPAT bersangkutan. Dia meminta PPAT tersebut agar memperbaiki data yang diunggah. “Sebaiknya segera perbaiki upload datanya. Petugas BPN akan menelepon PPAT yang bersangkutan. Supaya ini tidak jadi tunggakan layanan di kita,” sambung La Ode.

Selain pengurusan online oleh PPAT, BPN Kabupaten Malang menampung pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara online. Menurutnya, terdapat 800-an berkas SKPT yang diurus di Kabupaten Malang. Sebanyak 17 berkas juga masih nyantol di dashboard BPN Kabupaten Malang. Pemicunya juga masih sama, kesalahan mengunggah berkas.(fin/nay)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/