30.2 C
Malang
Sabtu, November 11, 2023

Pelaku KDRT Sadis Menyerahkan Diri

KABUPATEN –  Pelaku penganiayaan sadis di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri. Pria bernama BayuFaridJunaedi, 41, itu merasa ketakutan setelah ditetapkan menjadi buron dan dicari-cari polisi.  Dia menyerahkan diri ke Polsek Wagir pada Sabtu malam (2/7), sekitar  pukul 19.30, kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bayu melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya sendiri di Dusun Lemah Duwur pada 28 Juni 2022.Penganiayaan itu dilakukan di rumah mertuanya.Pria temperamental itu menusuk perut putri sulungnya, Imel Fitria Cahyani, 22, dengan sebilah pisau.Setelah itu, Bayu menyerang LailyWulandari, istrinya sendiri, dengan membabi buta.Laily mengalami sembilan luka tusuk di sekujur tubuhnya dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, tersangka mengaku ketakutan dan terusik karena dicari-cari polisi. ”Terduga pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, red) itu menyerahkan diri ke Polsek Wagir. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ferlikemarin (3/7).

Berdasar pemeriksaan awal, Bayu mengamuk dan menyerang istri seta anaknya lantaran terbakar emosi.Dia sakit hati dan tidak terima atas permintaan cerai yang diajukan istrinya. Apalagi setelah anak dan istrinya itu pergi dan tinggal di rumah lain.

Saat ini, polisi menyiapkan jeratan pasal berlapis untuk Bayu. ”Kami terapkan Pasal 44 ayat 2 jucnto Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta, danatau Pasal 351 ayat 2 KUHPtentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” tegasFerli.

Baca Juga:  Dinkes Kabupaten Sasar 219 Apotek

Sementara itu, sikap temperamen Bayu dikabarkan akibat kebiasaan pria tersebut menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.Menurut keluarganya, kebiasaan buruk itu sudah dilakukansejak empat tahun lalu.Kebiasaan buruk lainBayu yang membuat anak-dan istrinya pergi dari rumah adalah main sabung ayam.

”Ini bermula dari narkoba. Pikirannya tidak stabil, suka marah-marah tidak jelas, dan sering minta uang kepada saya dan ibu,” ucap Imel, putri sulung Bayu.

Beberapa pengalaman tidak mengenakkan tentang ayahnya juga diceritakan Imel. Misalnya, ketika Bayu ketagihan untuk mengisap sabu-sabu, maka cara apa pun akan dilakukan untuk bisa mendapatkan barang haram itu. Misalnya menggadaikan motor orang.

Imel menceritakan,  sebulan sebelum peristiwa penganiayaan dilakukan oleh Bayu, ada orang tak dikenal yang bolak-balik datang mencari ayah kandungnya itu. Kebetulan saat itu Bayu sudah tidak pulang selama seminggu.Terpaksa yang menghadapi orang tersebut adalah istrinya.Ternyata, orang yang datang itu mengatakan bahwa Bayu meminjam motor dan digadaikan.

Menurut Imel, ayahnya itu sudah empat kali menggadaikan motor milik orang. Salah satunya milik calon suami Imel.  ”Saya pernah ngeluarkanuang Rp 6 juta untuk menebusmotor tetangga yang digadaikan,” ceritanya.

Baca Juga:  Penganiayaan di Nine House Malang, Korban Diintimidasi Saat di RS

Kisah lainnya tak kalah menyusahkan Imel dan ibunya.Suatu ketika, ada seorang pria yang datang membawa golok berukuran sekitar 30 cm. Pria itu mencari Bayu sambil marah-marah.Saat ditanya, pria itu mengaku punya urusan dengan Bayu terkait sabu-sabu senilai Rp 1 juta.  Karena ketakutan, saat itu Imel dan ibunya berjanji akan menyerahkan uang yang diminta pria itu pada 10 Juli 2022. ”Sampai sekarang uang itu belum saya berikan. Telanjur ada musibah yang lebih besar,” tuturnya.

Berbagai peristiwa yang tidak mengenakkan itu akhirnya mendorong Imel, sang ibu, dan kedua adiknya untuk pergi dari rumah. Mereka kemudian menempati rumah milik orang tua kandung Laily di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir.Jaraknya hanya sekitar 1,5 kilometer dari rumah yang ditempati Bayu.

Dengan berpindah rumah itu, Laily dan anak-anaknya berharap bisa hidup lebih tenang.Namun harapan itu tidak sesuai kenyataan.Bayu marah dan pernah mengancam akan membakar rumah yang ditempati istri dan anak-anaknya.

Puncaknya terjadi pada 28 Juni lalu.Bayu datang dengan membawa pisau dan menyerang keluarganya sendiri dengan membabi buta.Warga Dusun Lemah Duwur yang melihat kejadian itu tidak ada yang berani menolong.Bayu melenggang pergi begitu saja setelah melukai Laily dan Imel.(nif/fat)

 

 

 

 

KABUPATEN –  Pelaku penganiayaan sadis di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri. Pria bernama BayuFaridJunaedi, 41, itu merasa ketakutan setelah ditetapkan menjadi buron dan dicari-cari polisi.  Dia menyerahkan diri ke Polsek Wagir pada Sabtu malam (2/7), sekitar  pukul 19.30, kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bayu melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya sendiri di Dusun Lemah Duwur pada 28 Juni 2022.Penganiayaan itu dilakukan di rumah mertuanya.Pria temperamental itu menusuk perut putri sulungnya, Imel Fitria Cahyani, 22, dengan sebilah pisau.Setelah itu, Bayu menyerang LailyWulandari, istrinya sendiri, dengan membabi buta.Laily mengalami sembilan luka tusuk di sekujur tubuhnya dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, tersangka mengaku ketakutan dan terusik karena dicari-cari polisi. ”Terduga pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, red) itu menyerahkan diri ke Polsek Wagir. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ferlikemarin (3/7).

Berdasar pemeriksaan awal, Bayu mengamuk dan menyerang istri seta anaknya lantaran terbakar emosi.Dia sakit hati dan tidak terima atas permintaan cerai yang diajukan istrinya. Apalagi setelah anak dan istrinya itu pergi dan tinggal di rumah lain.

Saat ini, polisi menyiapkan jeratan pasal berlapis untuk Bayu. ”Kami terapkan Pasal 44 ayat 2 jucnto Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta, danatau Pasal 351 ayat 2 KUHPtentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” tegasFerli.

Baca Juga:  Ada Tumpang Tindih Regulasi tentang Hutan, Begini Kata Praktisi Hukum

Sementara itu, sikap temperamen Bayu dikabarkan akibat kebiasaan pria tersebut menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.Menurut keluarganya, kebiasaan buruk itu sudah dilakukansejak empat tahun lalu.Kebiasaan buruk lainBayu yang membuat anak-dan istrinya pergi dari rumah adalah main sabung ayam.

”Ini bermula dari narkoba. Pikirannya tidak stabil, suka marah-marah tidak jelas, dan sering minta uang kepada saya dan ibu,” ucap Imel, putri sulung Bayu.

Beberapa pengalaman tidak mengenakkan tentang ayahnya juga diceritakan Imel. Misalnya, ketika Bayu ketagihan untuk mengisap sabu-sabu, maka cara apa pun akan dilakukan untuk bisa mendapatkan barang haram itu. Misalnya menggadaikan motor orang.

Imel menceritakan,  sebulan sebelum peristiwa penganiayaan dilakukan oleh Bayu, ada orang tak dikenal yang bolak-balik datang mencari ayah kandungnya itu. Kebetulan saat itu Bayu sudah tidak pulang selama seminggu.Terpaksa yang menghadapi orang tersebut adalah istrinya.Ternyata, orang yang datang itu mengatakan bahwa Bayu meminjam motor dan digadaikan.

Menurut Imel, ayahnya itu sudah empat kali menggadaikan motor milik orang. Salah satunya milik calon suami Imel.  ”Saya pernah ngeluarkanuang Rp 6 juta untuk menebusmotor tetangga yang digadaikan,” ceritanya.

Baca Juga:  Relawan Bersihkan Sisa Banjir di Pantai Bajulmati

Kisah lainnya tak kalah menyusahkan Imel dan ibunya.Suatu ketika, ada seorang pria yang datang membawa golok berukuran sekitar 30 cm. Pria itu mencari Bayu sambil marah-marah.Saat ditanya, pria itu mengaku punya urusan dengan Bayu terkait sabu-sabu senilai Rp 1 juta.  Karena ketakutan, saat itu Imel dan ibunya berjanji akan menyerahkan uang yang diminta pria itu pada 10 Juli 2022. ”Sampai sekarang uang itu belum saya berikan. Telanjur ada musibah yang lebih besar,” tuturnya.

Berbagai peristiwa yang tidak mengenakkan itu akhirnya mendorong Imel, sang ibu, dan kedua adiknya untuk pergi dari rumah. Mereka kemudian menempati rumah milik orang tua kandung Laily di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir.Jaraknya hanya sekitar 1,5 kilometer dari rumah yang ditempati Bayu.

Dengan berpindah rumah itu, Laily dan anak-anaknya berharap bisa hidup lebih tenang.Namun harapan itu tidak sesuai kenyataan.Bayu marah dan pernah mengancam akan membakar rumah yang ditempati istri dan anak-anaknya.

Puncaknya terjadi pada 28 Juni lalu.Bayu datang dengan membawa pisau dan menyerang keluarganya sendiri dengan membabi buta.Warga Dusun Lemah Duwur yang melihat kejadian itu tidak ada yang berani menolong.Bayu melenggang pergi begitu saja setelah melukai Laily dan Imel.(nif/fat)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/