23.6 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

DPRD Kota Malang Kebut Perda Perlindungan Ponpes, Apa Isinya?

SEBENTAR lagi, warga Malang tidak bisa asal mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes). Harus klir sumber daya manusianya (SDM), sistem, dan ajarannya juga. Itu setelah peraturan daerah (Perda) ponpes disahkan DPRD Kota Malang. Tapi di sisi lain, Perda tersebut juga akan memberikan perlindungan hukum terhadap ponpes.

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut sedang digodok dewan bersamaan dengan ranperda kebudayaan. “Misalnya saja, untuk ponpes itu urgent agar ke depan tidak ada kasus ponpes yang memiliki ajaran radikal,” tegas Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan Ramadhan, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, dia menilai bahwa adanya perda tersebut juga bakal menguatkan peran ponpes. Selain menjadi tempat belajar, ponpes juga diharapkan memiliki sumbangsih ke pembangunan Kota Malang.

Baca Juga:  Klaster Covid-19 Ponpes LDII di Kota Malang Makin Meluas

Di Kota Malang, hingga kini belum ada landasan hukum untuk melegitimasi ponpes sehingga tidak ada pengujian kualitas seperti sumber daya manusia (SDM), fasilitas, dan pengajar di ponpes. Artinya, sebanyak 52 ponpes belum mendapat perlindungan secara hukum dari Pemkot Malang.

Sementara untuk ranperda pemajuan kebudayaan, Harvard menilai perlu segera disahkan. Apalagi Kota Malang yang menjadi destinasi wisata bisa disinergikan dengan pelestarian kebudayaan.

Dengan begitu pemkot sudah semestinya memberi payung hukum bagi warganya yang ingin melestarikan kebudayaan. “Bisa dilihat Topeng Malangan saat ini mati suri, maka perlu ada payung hukum ke depan supaya mereka terfasilitasi,” tegas politikus PDIP itu.

Terdegradasinya minat masyarakat terhadap lokalitas budaya Malangan menurut Harvard mengancam keberlangsungan nilai budaya di masa depan. Hal itu perlu diperhatikan untuk menjaga kelestarian budaya daerah sekaligus sebagai filter terhadap budaya luar. Artinya, ke depan pelestarian kebudayaan bisa jadi ajar penting bagi pelajar maupun warga umum.

Baca Juga:  Aktivasi SPAM dan WTP Perumda Tugu Tirta Terancam Molor

“Pelemparan itu (dua renperda, Red) bakal kami bahas bersama supaya dua sektor itu bisa menjadi wadah pembangunan karakter Kota Malangan,” kata Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko. (adn/dan)

SEBENTAR lagi, warga Malang tidak bisa asal mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes). Harus klir sumber daya manusianya (SDM), sistem, dan ajarannya juga. Itu setelah peraturan daerah (Perda) ponpes disahkan DPRD Kota Malang. Tapi di sisi lain, Perda tersebut juga akan memberikan perlindungan hukum terhadap ponpes.

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut sedang digodok dewan bersamaan dengan ranperda kebudayaan. “Misalnya saja, untuk ponpes itu urgent agar ke depan tidak ada kasus ponpes yang memiliki ajaran radikal,” tegas Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan Ramadhan, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, dia menilai bahwa adanya perda tersebut juga bakal menguatkan peran ponpes. Selain menjadi tempat belajar, ponpes juga diharapkan memiliki sumbangsih ke pembangunan Kota Malang.

Baca Juga:  Aktivasi SPAM dan WTP Perumda Tugu Tirta Terancam Molor

Di Kota Malang, hingga kini belum ada landasan hukum untuk melegitimasi ponpes sehingga tidak ada pengujian kualitas seperti sumber daya manusia (SDM), fasilitas, dan pengajar di ponpes. Artinya, sebanyak 52 ponpes belum mendapat perlindungan secara hukum dari Pemkot Malang.

Sementara untuk ranperda pemajuan kebudayaan, Harvard menilai perlu segera disahkan. Apalagi Kota Malang yang menjadi destinasi wisata bisa disinergikan dengan pelestarian kebudayaan.

Dengan begitu pemkot sudah semestinya memberi payung hukum bagi warganya yang ingin melestarikan kebudayaan. “Bisa dilihat Topeng Malangan saat ini mati suri, maka perlu ada payung hukum ke depan supaya mereka terfasilitasi,” tegas politikus PDIP itu.

Terdegradasinya minat masyarakat terhadap lokalitas budaya Malangan menurut Harvard mengancam keberlangsungan nilai budaya di masa depan. Hal itu perlu diperhatikan untuk menjaga kelestarian budaya daerah sekaligus sebagai filter terhadap budaya luar. Artinya, ke depan pelestarian kebudayaan bisa jadi ajar penting bagi pelajar maupun warga umum.

Baca Juga:  Hemat di Masa Wabah, Ibu-Ibu Ini Diajak Tanam Sayur di Rumah

“Pelemparan itu (dua renperda, Red) bakal kami bahas bersama supaya dua sektor itu bisa menjadi wadah pembangunan karakter Kota Malangan,” kata Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko. (adn/dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/