22.5 C
Malang
Jumat, Desember 8, 2023

Tuntas Ekskavasi, Situs Srigading di Kecamatan Lawang Butuh Kajian Pemugaran

LAWANG – Situs candi yang ditemukan di Desa Srigading, Kecamatan Lawang membutuhkan kajian pemugaran untuk mengetahui tinggi dan bentuk aslinya. Hal itu penting agar situs Srigading bisa menjadi destinasi wisata budaya.

Kajian pemugaran menjadi tahap berikutnya setelah proses ekskavasi dituntaskan tahun 2022 lalu. Hanya saja, kajian belum dikerjakan karena status lahan masih milik warga yang disewa oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang. “Kalau tanahnya masih milik warga, kami masih belum bisa melakukan apa-apa,” ujar Pamong Budaya Ahli Muda Museum Singhasari Disparbud Kabupaten Malang Yossi Indra Herdyanto.

Meski begitu, pihaknya sudah mengusulkan pengadaan tanah ke Dinas Pertanahan Kabupaten Malang. “Harapan kami, pertengahan tahun ini sudah mulai ada aksi untuk pembebasan lahan di wilayah Situs Srigading,” imbuh laki-laki yang akrab disapa Yossi itu.

Baca Juga:  Kopdit Kosayu Gelar RAT Daring, Bagikan Voucher SUKMAKU Untuk Anggota

Setelah lahan berstatus milik Pemkab Malang, kajian pemugaran baru bisa dikerjakan. Setidaknya, membutuhkan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kajian tersebut. “Kalau kajiannya sudah ada, situs itu baru bisa dipugar,” kata dia.

Menurutnya, dalam proses pemugaran nantinya, bagian-bagian situs akan disatukan menjadi sebuah candi. Namun, bagian yang lengkap hanya kaki dan badannya saja. “Bagian kepala atau atap candi tidak ditemukan. Jadi, kemungkinan bentuknya seperti Candi Badut,” ucap Yossi. Ketika pemugaran selesai, situs itu baru bisa dimanfaatkan. Salah satunya untuk wisata budaya

Untuk sementara, Situs Srigading memang belum bisa dimanfaatkan. Sebab, jika tanpa pengawasan dan masyarakat yang datang bertindak sesuka hatinya, situs dikhawatirkan akan rusak. Sehingga, akan mempersulit proses pemugaran. (yun/nay)

LAWANG – Situs candi yang ditemukan di Desa Srigading, Kecamatan Lawang membutuhkan kajian pemugaran untuk mengetahui tinggi dan bentuk aslinya. Hal itu penting agar situs Srigading bisa menjadi destinasi wisata budaya.

Kajian pemugaran menjadi tahap berikutnya setelah proses ekskavasi dituntaskan tahun 2022 lalu. Hanya saja, kajian belum dikerjakan karena status lahan masih milik warga yang disewa oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang. “Kalau tanahnya masih milik warga, kami masih belum bisa melakukan apa-apa,” ujar Pamong Budaya Ahli Muda Museum Singhasari Disparbud Kabupaten Malang Yossi Indra Herdyanto.

Meski begitu, pihaknya sudah mengusulkan pengadaan tanah ke Dinas Pertanahan Kabupaten Malang. “Harapan kami, pertengahan tahun ini sudah mulai ada aksi untuk pembebasan lahan di wilayah Situs Srigading,” imbuh laki-laki yang akrab disapa Yossi itu.

Baca Juga:  Angka Stunting Kabupaten Malang Di Bawah Prevelensi Nasional

Setelah lahan berstatus milik Pemkab Malang, kajian pemugaran baru bisa dikerjakan. Setidaknya, membutuhkan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kajian tersebut. “Kalau kajiannya sudah ada, situs itu baru bisa dipugar,” kata dia.

Menurutnya, dalam proses pemugaran nantinya, bagian-bagian situs akan disatukan menjadi sebuah candi. Namun, bagian yang lengkap hanya kaki dan badannya saja. “Bagian kepala atau atap candi tidak ditemukan. Jadi, kemungkinan bentuknya seperti Candi Badut,” ucap Yossi. Ketika pemugaran selesai, situs itu baru bisa dimanfaatkan. Salah satunya untuk wisata budaya

Untuk sementara, Situs Srigading memang belum bisa dimanfaatkan. Sebab, jika tanpa pengawasan dan masyarakat yang datang bertindak sesuka hatinya, situs dikhawatirkan akan rusak. Sehingga, akan mempersulit proses pemugaran. (yun/nay)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/