MALANG RAYA – Wabah penyakit mulut dan kuku benar-benar mengakibatkan jumlah hewan kurban pada Idul Adha tahun ini menurun. Beberapa masjid besar memutuskan untuk tidak menyelenggarakan penyembelihan.
Bahkan jumlah hewan kurban yang masuk ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang hanya separo dari Idul Adha tahun lalu.
Hingga kemarin, jumlah hewan kurban yang masuk ke RPH Kota Malang tercatat 72 ekor. Jumlah itu terdiri atas 38 sapi dan 34 kambing. Direktur Utama Perumda Tunas Kota Malang Dodot Tri Widodo mengatakan, di hari pertama Idul Adha tahun lalu, jumlah hewan kurban yang masuk RPH sudah mencapai 120 ekor.
”Tahun lalu, di hari pertama ada 70 ekor sapi dan 50 ekor kambing,” ujar pria yang akrab disapa Dodot itu. Meski begitu, Dodot menduga penurunan yang terjadi kali ini tidak sematamata akibat PMK. Melainkan juga terkait kebijakan yang telah dikembalikan ke sebelum masa pandemi Covid-19.
Dodot mengatakan, tahun lalu, Wali Kota Malang mengeluarkan aturan pemotongan hewan kurban yang harus tersentralisasi di RPH. Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan di masjidmasjid yang melaksanakan kurban. Sebab, saat itu angka persebaran Covis-19 masih sangat tinggi. Tahun ini, aturannya sedikit lebih longgar meski ada wabah PMK. Masyarakat hanya disarankan memotong hewan kurban di RPH. Masjid-masjid diperbolehkan melakukan pemotongan hewan kurban secara mandiri asal memiliki izin dari Dispangtan Kota Malang.
Selain itu, penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid akan diawasi langsung oleh petugas dari Dispangtan Kota Malang. Namun, terkait PMK, Dodot menyebut tetap berpengaruh pada jumlah hewan kurban. Pasalnya, banyak masyarakat yang khawatir untuk berkurban dengan alasan kesehatan hewan kurban. Selain itu, akibat PMK, populasi hewan kurban, khususnya sapi, menjadi menurun.
Penurunan jumlah hewan kurban itu juga dirasakan oleh Ketua Panitia Kurban Masjid Graha Muslim Anhar Sugianto. Pria yang akrab disapa Gik itu mengatakan, tahun ini hanya ada lima sapi dan sebelas kambing yang masuk. Padahal tahun lalu, jumlah hewan kurban sapi bisa mencapai 8 ekor. Meski begitu, jumlah hewan kurban berupa kambing relatif stabil.
Gik mengaku sepakat dengan aturan memotong hewan kurban sapi di RPH selama terjadi wabah PMK. Cara itu bisa meminimalkan risiko. Apalagi penyembelihan hewan kurban harus melalui proses verifikasi kesehatan berlapis-lapis. Di antaranya, harus mengantongi surat izin jual dari peternak atau pengepul. Saat disalurkan ke masjid-masjid pun juga melewati pemeriksaan dari panitia kurban. Lalu saat masuk ke RPH tentu saja diperiksa lagi. “Tidak hanya sebelum disembelih, tetapi juga diperiksa setelah disembelih untuk memastikan kesehatan dagingnya,” pungkasnya.
Tukarkan Kambing
Sementara itu, Panitia Idul Adha Masjid Al-Falah, Dusun ArengAreng, Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu menemukan seekor kambing yang bergejala PMK. Kambing berpenyakit tersebut langsung ditukarkan dengan kambing yang sehat, Minggu (10/7).
Ketua Takmir Masjid Al-Falah H Suharjito mengungkapkan, penyembelihan hewan kurban tahun ini dilaksanakan dengan penuh kewaspadaan. Apalagi saat ini penjualan hewan kurban diawasi dengan ketat. Pihak panitia juga melibatkan ahli dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu.
Meski demikian, dia mengakui ada penurunan jumlah hewan kurban yang disembelih. Total hewan kurban tahun ini 4 sapi dan 28 kambing. Sedangkan, tahun lalu sebanyak 5 sapi dan 37 kambing. ”Ada penurunan 1 sapi dan 9 kambing,” jelasnya.
Pada saat hendak dilakukan penyembelihan kemarin, panitia menemukan seekor kambing yang menunjukkan gejala terkena PMK. Kambing tersebut segera diperiksa perwakilan yang ditunjuk DPKP Kota Batu. Hasilnya positif PMK. Saat itu juga panitia segera menghubungi orang yang berkurban. “Alhamdulillah, kambing yang positif PMK bisa ditukarkan dengan kambing yang sehat dan segera disembelih,” imbuhnya.
Panitia kurban di Masjid AlFalah menghitung ada 700 bungkus daging yang dibagikan kepada masyarakat. Rinciannya, 105 bungkus untuk fakir miskin dan 595 bungkus untuk masyarakat umum. Jatah fakir miskin adalah 1 kilogram daging sapi, kambing, jeroan, dan balungan. Sedangkan bagi masyarakat umum adalah setengah kilogram daging sapi, kambing, jeroan, dan balungan. (dre/ifa/fat)