Rilis Kinerja Kepolisian di Malang Raya selama 2022
MALANG KOTA – Kepolisian di Malang Raya merilis laporan penanganan tindak pidana selama setahun terakhir kemarin (30/12). Secara umum, jumlah laporan pidana di wilayah Kota dan Kabupaten Malang cenderung menurun.
Sementara di Kota Batu sedikit meningkat. Di tiga daerah itu juga terjadi perbedaan jenis tindak pidana yang mengalami peningkatan.
Di wilayah hukum Polresta Malang, semua tindak pidana mengalami penurunan. Termasuk total laporan yang dikirim oleh masyarakat. Tahun ini tercatat 951 laporan kriminalitas, sementara tahun lalu 1.163 laporan. Namun capaian penyelesaian laporan tahun ini meningkat. Yakni 1.076 laporan atau 13 persen. Sementara pada 2021 hanya 944 kasus saja yang terselesaikan atau setara dengan 81 persen.
Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto mengakui angka penyelesaian laporan tahun ini lebih tinggi dibanding jumlah laporan yang masuk. Itu disebabkan adanya beberapa laporan yang belum selesai ditangani pada 2021, dan berhasil diselesaikan pada 2022.
”Dari 1.076 laporan yang berhasil diselesaikan, kami mengamankan sebanyak 182 tersangka,” ujar pria yang akrab disapa Buher itu. Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, 13 di antaranya adalah perempuan.
Buher menambahkan, kriminalitas 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tetap menjadi kasus kriminal yang menonjol di Kota Malang. Artinya, jumlahnya terbilang cukup tinggi.
Namun, dari laporan curat dan curas yang masuk, petugas mampu menyelesaikan lebih dari 100 persen. Sedangkan, untuk curanmor, petugas hanya bisa menyelesaikan 81 persen dari total laporan. “Ada 301 kasus yang dilaporkan. Sementara 245 kasus berhasil diselesaikan,” ungkapnya.
Kasus kriminal lain yang ditangani adalah penganiayaan dan kekerasan yang melibatkan perguruan silat. Buher menyebut tahun ini ada satu kasus penganiayaan yang sudah berhasil diselesaikan. Sementara itu, 3 kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat baru terselesaikan satu kasus.
Kasus narkoba juga mengalami penurunan. Pada 2021, Polresta Malang Kota mencatat menangani 255 kasus. Sedangkan tahun ini sebanyak 240 kasus. Namun, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mengalami peningkatan. Misalnya ganja. Tahun lalu yang diamankan sebanyak 13 kilogram ganja. Sementara tahun ini mencapai 38 kilogram.
KDRT Jadi Atensi Khusus
Di wilayah hukum Polres Malang (kabupaten), peningkatan jumlah kasus terjadi pada tindak pidana kekerasan pada perempuan. Pada 2021 lalu tercatat 157 kasus. Sementara pada 2022 tembus 222 kasus. ”Jumlah perkara kekerasan terhadap kaum rentan mengalami kenaikan 70 persen dibandingkan tahun 2021,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers akhir tahun kemarin.
Seiring dengan peningkatan jumlah kasus, angka penyelesaiannya pun ikut meningkat. Menurut Kholis, pada 2021 Polres Malang menuntaskan penyidikan 112 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara pada tahun ini meningkat menjadi 210. Persentasenya peningkatannya mencapai 87 persen.
Berkaca pada peningkatan itu, tahun depan Polres Malang akan memberi perhatian khusus pada pencegahan kasus kekerasan pada perempuan. Salah caranya dengan mendengarkan aspirasi masyarakat lewat program Jumat Curhat yang akan dijalankan secara intens pada 2023. Dengan begitu, harapan memperbaiki kinerja bisa dengan cepat tercapai.
Jika dirinci, angka kekerasan terhadap perempuan yang paling tinggi adalah pemaksaan persetubuhan. Tahun lalu tercatat 22 kasus, tahun ini meningkat menjadi 43 kasus. Sedangkan untuk KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) fisik, tahun lalu 21 kasus, sementara tahun ini meningkat menjadi 36 kasus.
”Yang peningkatannya paling tinggi adalah penganiayaan terhadap anak. Tahun 2021 9 kasus, tahun ini meningkat menjadi 36 kasus. Maka kami akan siap memperbaiki itu dan menjadi PR bagi kami,” kata dia.
Secara keseluruhan, kasus kriminal di Kabupaten Malang bisa dibilang mengalami penurunan. Tahun lalu 1.263 perkara, sedangkan tahun ini 1.065 perkara. ”Kalau dipersentase, penurunannya sekitar 16 persen atau 198 kasus,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.
Sedangkan dalam proses penyelesaiannya Kholis menyebut mengalami kenaikan 10 persen dibandingkan tahun 2021 lalu. Tahun 2021 tercatat 1.329 perkara, sementara tahun ini yang terselesaikan 1.232 perkara.
Dalam konferensi pers itu Kholis juga meminta kepada semua pihak, untuk sama-sama bersinergi dalam memberantas segala bentuk tindak pidana. Sehingga pada 2023 nanti, kriminalitas yang meresahkan masyarakat bisa ditekan.
PR Menekan Penipuan dan Penggelapan
Sementara itu, selama dua tahun terakhir (2021-2022) tren kriminalitas paling mendominasi di Polres Kota Batu yakni kasus penggelapan dan penipuan. Pada tahun 2021 ada laporan 30 kasus. Sedangkan, pada 2022 laporan kasus ini meningkat sebanyak 43 kasus. Artinya, laporan terkait kasus penggelapan dan penipuan di Polres Batu naik sebesar 43,33 persen.
Menurut Kapolres Kota Batu AKBP Oskar Syamsuddin SIK, angka kasus penggelapan dan penipuan yang terjadi selama 2022 ini tergolong tinggi. Akan tetapi, penyelesaiannya kasusnya juga mengalami peningkatan. ”Pada 2021, kami berhasil mengungkap tindak kriminal penggelapan dan penipuan sebanyak 27 kasus. Sedangkan pada 2022 ada 39 kasus yang sudah tertangani,” bebernya.
Dia mencontohkan kasus penggelapan dan penipuan mobil yang pernah ditangani Polres Kota Batu. Tersangkanya berinisial GN, 23, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil diamankan Polres Batu pada 25 Juli 2022 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut Oskar, modus saat itu mendatangi temannya atau korban untuk meminjam kendaraan. “Pelaku selalu beralasan kepada temannya bahwa kendaraan itu akan digunakan untuk menjemput keluarga, takziah, dan kepentingan pribadi lainnya,” terang Oskar.
Setelah dipinjamkan, kendaraan tersebut malah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp 20 juta hingga Rp 28 juta. “Kalau total kerugian, karena ini kendaraan roda empat, diperkirakan kurang lebih Rp 1 miliar,” tambah Oskar.
Dia memaparkan, dalam proses penangkapan GN, polisi turut mengamankan 6 mobil. Di antaranya 3 buah Daihatsu Sigra, 2 Daihatsu Xenia, dan 1 Daihatsu Gran Max. ”Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun,” tegasnya.
Sebagai informasi, ada 16 jenis kejahatan yang ditangani Polres Batu selama ini. Di antaranya, perjudian, curas, curat, pemerasan, curanmor, KDRT, perlindungan anak, penganiayaan berat-ringan, pengeroyokan, cabul terhadap anak, penggelapan dalam jabatan, pencurian, pemalsuan surat, hingga penyalahgunaan BBM subsidi.
Berdasar data rilis akhir tahun Polres Kota Batu, pada 2021 terdapat 122 laporan dan 102 kasus yang terselesaikan. Sedangkan pada 2022 tercatat 128 laporan, dan yang berhasil diselesaikan 144 kasus. Kesimpulannya, untuk laporan kasus terjadi kenaikan sebesar 4,92 persen dan tingkat penyelesaiannya juga mengalami kenaikan yaitu 41,18 persen. (dre/nif/ifa/fat)