27.1 C
Malang
Minggu, November 12, 2023

Temukan 50 Prostitusi Online selama Setahun

MALANG KOTA – Pada 2022 lalu, Satpol PP Kota Malang gencar merazia sejumlah tempat penginapan. Dugaan adanya prostitusi online yang ramai saat itu berhasil ditemukan. Selama setahun, mereka mampu merazia 50 kasus. Jumlah tersebut terbilang banyak jika dibanding dengan prostitusi offline atau yang menjajakan jasa di tempat khusus seperti karaoke atau lokalisasi. Aparat penegak peraturan daerah (perda) itu hanya menemukan 20 kasus saja. Kepala Seksi (Kasi) Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Vierra mengatakan, pada tahun 2022 jumlah kasus prostitusi yang ditindak memang lebih banyak. Sebelumnya, tahun 2021 yang ditindak hanya kasus prostitusi offline.

”Memang lebih sedikit, mungkin karena waktu itu kasus Covid-19 sedang tinggi,” ujar pejabat eselon IV A Pemkot Malang tersebut saat ditemui kemarin. Seluruh pelaku yang terlibat dalam prostitusi tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka mendapat hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan hakim. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005. ”Ada yang dikenakan denda mulai Rp 300 ribu. Yang tertinggi kemarin ada yang kena denda hingga Rp 1 juta. Namun, terkait total capaian denda pelanggar saya tidak tahu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Operasi Migor Curah Digelar, Antrean Warga Mengular

Hukuman lain berupa kurungan tiga bulan. Selain itu, terdapat denda maksimal Rp 10 juta. Menurut Anton, pihaknya bertugas melakukan penertiban. Terutama terkait perbuatan cabul yang dilakukan pelaku prostitusi online. Selanjutnya, jika diperlukan terdapat pembinaan. Pembinaan tersebut dilakukan dengan bekerja sama bersama perangkat daerah terkait lainnya. Salah satunya adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang. (mel/adn)

MALANG KOTA – Pada 2022 lalu, Satpol PP Kota Malang gencar merazia sejumlah tempat penginapan. Dugaan adanya prostitusi online yang ramai saat itu berhasil ditemukan. Selama setahun, mereka mampu merazia 50 kasus. Jumlah tersebut terbilang banyak jika dibanding dengan prostitusi offline atau yang menjajakan jasa di tempat khusus seperti karaoke atau lokalisasi. Aparat penegak peraturan daerah (perda) itu hanya menemukan 20 kasus saja. Kepala Seksi (Kasi) Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Vierra mengatakan, pada tahun 2022 jumlah kasus prostitusi yang ditindak memang lebih banyak. Sebelumnya, tahun 2021 yang ditindak hanya kasus prostitusi offline.

”Memang lebih sedikit, mungkin karena waktu itu kasus Covid-19 sedang tinggi,” ujar pejabat eselon IV A Pemkot Malang tersebut saat ditemui kemarin. Seluruh pelaku yang terlibat dalam prostitusi tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka mendapat hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan hakim. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005. ”Ada yang dikenakan denda mulai Rp 300 ribu. Yang tertinggi kemarin ada yang kena denda hingga Rp 1 juta. Namun, terkait total capaian denda pelanggar saya tidak tahu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tantang dan Ancam Bunuh Polisi, Warga Dampit Diamankan

Hukuman lain berupa kurungan tiga bulan. Selain itu, terdapat denda maksimal Rp 10 juta. Menurut Anton, pihaknya bertugas melakukan penertiban. Terutama terkait perbuatan cabul yang dilakukan pelaku prostitusi online. Selanjutnya, jika diperlukan terdapat pembinaan. Pembinaan tersebut dilakukan dengan bekerja sama bersama perangkat daerah terkait lainnya. Salah satunya adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang. (mel/adn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/