KEPANJEN – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang masih marak saja. Setidaknya hal itu terlihat dari ungkap kasus yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Malang sebulan terakhir. Dari 14 kasus yang ditangani, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, Jumat (27/1) kemarin. Dari 17 tersangka, diketahui sebanyak 14 di antaranya berstatus sebagai pengedar.
Sementara 3 orang menjadi pemakai. “Sebanyak 12 kasus dengan barang bukti sabu-sabu, dua perkara lainnya dengan barang bukti ganja dan obat berbahaya,” kata dia. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mencontohkan kasus yang ditangani dengan barang bukti sabu dengan berat total 15,79 gram. Pihaknya meringkus Ajis Budi Nugroho, 41, warga Kecamatan Gondanglegi. Diketahui, Ajis menjual barang haram itu dalam sistem ranjau.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Ajis dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Untuk ancaman hukuman sesuai pasal 112 adalah pidana penjara antara 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika terbukti terkena pasal 114, ancaman hukumannya jauh lebih berat, bahkan bisa pidana mati,” kata dia. (nif/nay)