KEPANJEN – Selasa pekan depan (31/1), kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa mengaku sudah menyiapkan lima orang saksi. Mereka akan memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa Fernando Hasyim Ashari, 19, dan Yudi Santoso, 46.
Sidang pertama kasus tersebut sudah dilaksanakan pada Selasa lalu. Agendanya pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh jaksa. ”Dalam sidang itu, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan,” kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra SH kemarin (27/1).
Dia menjelaskan, lima saksi yang akan dihadirkan pekan depan berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. ”Mereka memegang jabatan setingkat kepala bidang dan kepala seksi,” terang Rendy tanpa menyebut identitas para saksi.
Jaksa berencana menuntaskan pemeriksaan semua saksi yang memberatkan terdakwa hanya dalam sehari. Tujuannya agar pemeriksaan bisa segera dilakukan dan persidangan cepat selesai. Pihaknya juga belum tahu apakah dari terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak.
Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa, Gunadi Handoko SH mengaku masih belum tahu apakah akan ada saksi yang meringankan bagi kliennya. Dia ingin mendengar keterangan saksi yang memberatkan terlebih dulu. Kalau memang ada yang tidak sesuai dengan fakta, pihaknya bisa mendatangkan saksi yang meringankan. ”Sejauh ini kami tidak menemukan adanya kejanggalan dalam dakwaan jaksa,” terangnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa dua terdakwa merupakan penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan yang membongkar beberapa bagian Stadion Kanjuruhan. Mereka dibawa ke persidangan karena objek yang dibongkar masih berstatus sebagai barang bukti di penyidikan Tragedi Kanjuruhan.
Apalagi, pembongkaran itu ditengarai tidak melalui proses lelang dari Pemkab Malang dan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK). Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (biy/fat)