23 C
Malang
Sabtu, Desember 9, 2023

Korban Pesta Miras Karangploso Tambah, Polisi : Minum Alkohol 40 Persen

 

MALANG KABUPATEN – Ada dua fakta baru dari kasus pesta minuman keras (miras) di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Yang pertama, jumlah korbannya dipastikan bertambah. Dari sebelumnya dua korban jiwa, kini menjadi tiga orang.

Korban terbaru berinisial HH, usianya 25 tahun. ”Korban meninggal di RS UMM Rabu (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB, dan dimakamkan sore harinya pukul 16.00 WIB,” terang Kanit Reskrim Polsek Karangploso Aipda Eko Nugroho. Sebelum dia, korban berinisial AF, 29, dan AS, 35, dinyatakan meninggal Selasa pekan lalu (9/5).

Fakta selanjutnya berkaitan dengan hasil pendalaman polisi. Polsek Karangploso menyebut bila kadar alkohol miras yang dikonsumsi korban mencapai 44 persen. Kesimpulan itu didapatkan setelah polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Seperti botol kaca bening bekas miras dengan stiker kuning. Dalam stiker itu tertulis bila miras yang dikonsumsi korban diproduksi di Malang. Di dalamnya juga ada keterangan kadar alkohol 44 persen. ”Barang bukti cuma botol, di dalamnya tidak ada sisa cairan sama sekali. Jadi kami lumayan kesulitan untuk menguji apa yang terkandung dalam minuman tersebut,” tambah Aipda Eko.

Baca Juga:  Sejumlah Titik Putar Balik di Kota Malang Ditutup selama Libur Lebaran

Meski begitu, dia memastikan bila miras yang dikonsumsi korban adalah miras ilegal. Selain kesulitan menguji barang bukti, pihak kepolisian juga terkendala saat hendak melakukan uji darah korban. Sebab untuk melakukan hal tersebut, polisi perlu persetujuan dari pihak keluarga. Dan syarat tersebut sulit dipenuhi polisi.

”Untuk kasus ini, kami harus jemput bola, sebab tidak ada laporan. Jadi, otomatis kami menyelidikinya secara mandiri. Pihak keluarga korban juga sulit dimintai keterangan tentang kejadian itu,” papar Eko. Seperti diketahui, pesta miras ilegal dengan peserta enam orang di Dusun Leses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, 8 Mei lalu.

Lokasi tepatnya yakni jalan ke arah makam Desa Ngijo. Dari total peserta pesta miras itu, dua orang di antaranya dinyatakan meninggal sehari berselang. Dua lainnya dinyatakan koma. Sisanya dua orang menjalani perawatan di rumah masing-masing.

Baca Juga:  Bensin Bocor, Motor Vario Terbakar di Pasar Blimbing

SP, salah satu peserta pesta miras yang sebelumnya dinyatakan koma, dipastikan sudah kembali ke kediamannya. ”Namun dia didiagnosa mengalami gangguan pada lambung,” tambah Eko. Sementara AG dan DK yang sejak awal dirawat di rumah masing-masing, kondisinya terus membaik.

Meski begitu, Eko menyebut bila keduanya masih plin-plan saat dimintai keterangan. ”Sebenarnya yang mengajak pesta miras adalah dua korban yang meninggal di awal. Empat orang lainnya datang saat botol miras sudah ada, mereka tidak tahu belinya di mana,” kata dia. Mereka yang selamat, lanjutnya, menceritakan jika dua korban awal sudah berpesta miras terlebih dahulu. (rb3/by)

 

MALANG KABUPATEN – Ada dua fakta baru dari kasus pesta minuman keras (miras) di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Yang pertama, jumlah korbannya dipastikan bertambah. Dari sebelumnya dua korban jiwa, kini menjadi tiga orang.

Korban terbaru berinisial HH, usianya 25 tahun. ”Korban meninggal di RS UMM Rabu (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB, dan dimakamkan sore harinya pukul 16.00 WIB,” terang Kanit Reskrim Polsek Karangploso Aipda Eko Nugroho. Sebelum dia, korban berinisial AF, 29, dan AS, 35, dinyatakan meninggal Selasa pekan lalu (9/5).

Fakta selanjutnya berkaitan dengan hasil pendalaman polisi. Polsek Karangploso menyebut bila kadar alkohol miras yang dikonsumsi korban mencapai 44 persen. Kesimpulan itu didapatkan setelah polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Seperti botol kaca bening bekas miras dengan stiker kuning. Dalam stiker itu tertulis bila miras yang dikonsumsi korban diproduksi di Malang. Di dalamnya juga ada keterangan kadar alkohol 44 persen. ”Barang bukti cuma botol, di dalamnya tidak ada sisa cairan sama sekali. Jadi kami lumayan kesulitan untuk menguji apa yang terkandung dalam minuman tersebut,” tambah Aipda Eko.

Baca Juga:  Beda Jadwal Tilang Manual : Batu Sudah Bergulir, Kota-Kabupaten Sosialisasi

Meski begitu, dia memastikan bila miras yang dikonsumsi korban adalah miras ilegal. Selain kesulitan menguji barang bukti, pihak kepolisian juga terkendala saat hendak melakukan uji darah korban. Sebab untuk melakukan hal tersebut, polisi perlu persetujuan dari pihak keluarga. Dan syarat tersebut sulit dipenuhi polisi.

”Untuk kasus ini, kami harus jemput bola, sebab tidak ada laporan. Jadi, otomatis kami menyelidikinya secara mandiri. Pihak keluarga korban juga sulit dimintai keterangan tentang kejadian itu,” papar Eko. Seperti diketahui, pesta miras ilegal dengan peserta enam orang di Dusun Leses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, 8 Mei lalu.

Lokasi tepatnya yakni jalan ke arah makam Desa Ngijo. Dari total peserta pesta miras itu, dua orang di antaranya dinyatakan meninggal sehari berselang. Dua lainnya dinyatakan koma. Sisanya dua orang menjalani perawatan di rumah masing-masing.

Baca Juga:  DLH Punya Rencana Cabut Seluruh Bangku Ijen, Ini Penjelasannya

SP, salah satu peserta pesta miras yang sebelumnya dinyatakan koma, dipastikan sudah kembali ke kediamannya. ”Namun dia didiagnosa mengalami gangguan pada lambung,” tambah Eko. Sementara AG dan DK yang sejak awal dirawat di rumah masing-masing, kondisinya terus membaik.

Meski begitu, Eko menyebut bila keduanya masih plin-plan saat dimintai keterangan. ”Sebenarnya yang mengajak pesta miras adalah dua korban yang meninggal di awal. Empat orang lainnya datang saat botol miras sudah ada, mereka tidak tahu belinya di mana,” kata dia. Mereka yang selamat, lanjutnya, menceritakan jika dua korban awal sudah berpesta miras terlebih dahulu. (rb3/by)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/