24.8 C
Malang
Jumat, November 17, 2023

Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Segera Disidangkan

KABUPATEN – Kasus pembongkaran pagar pembatas tribun di Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Kemarin (17/1), berkas perkara dari dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. ”Sudah kami serahkan juga kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari,” kata Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Musthofa. Seperti diketahui, tersangka yang pertama adalah Fernando Hasyim Ashari, 19, warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing

Dia merupakan penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT), yang memelopori pembongkaran pagar. Tersangka kedua yakni Yudi Santoso, 46, warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. Dia bertindak sebagai mandor pembongkaran pagar pembatas tribun. Selanjutnya, jalannya perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, dua tersangka akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra mengatakan, sebelumnya sempat ada beberapa berkas yang belum lengkap. Karena itu pihaknya sudah memberikan arahan kepada penyidik untuk segera dilengkapi. ”Dan, saat ini tinggal menunggu sidang saja,” kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, Fernando Hasyim Ashari melakukan pembongkaran pada 28 November 2022 lalu karena merasa sudah menerima surat perintah kerja (SPK) dari Suryadi Hadi, yang ditandatangani PT Anugerah Citra Abadi (ACA).

Baca Juga:  Jadi Biang Macet, Jembatan Tunggulmas Ditutup hingga 9 Mei

Fernando dikabarkan membeli SPK itu senilai Rp 750 juta, dan sudah membayar down payment (DP) senilai Rp 350 juta. Setelah selesai membayar DP, proses pembongkaran dilakukan. Suryadi lantas menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dari sana, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang, 1 Desember 2022 lalu. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa para saksi. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari PT ACA terkait adanya SPK itu.

Hasilnya, diketahui bila PT ACA tidak pernah mengeluarkan SPK tersebut. Kedua tersangka pembongkaran pagar itu dikenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimalnya yakni lima tahun enam bulan. (nif/by) Dia merupakan penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT), yang memelopori pembongkaran pagar. Tersangka kedua yakni Yudi Santoso, 46, warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. Dia bertindak sebagai mandor pembongkaran pagar pembatas tribun. Selanjutnya, jalannya perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah itu, dua tersangka akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra mengatakan, sebelumnya sempat ada beberapa berkas yang belum lengkap. Karena itu pihaknya sudah memberikan arahan kepada penyidik untuk segera dilengkapi. ”Dan, saat ini tinggal menunggu sidang saja,” kata dia.

Baca Juga:  Kebakaran di Lawang Malang, Dapur dan Tabungan Rp 5 Juta Hangus

Seperti diberitakan sebelumnya, Fernando Hasyim Ashari melakukan pembongkaran pada 28 November 2022 lalu karena merasa sudah menerima surat perintah kerja (SPK) dari Suryadi Hadi, yang ditandatangani PT Anugerah Citra Abadi (ACA). Fernando dikabarkan membeli SPK itu senilai Rp 750 juta, dan sudah membayar down payment (DP) senilai Rp 350 juta.

Setelah selesai membayar DP, proses pembongkaran dilakukan. Suryadi lantas menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dari sana, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang, 1 Desember 2022 lalu. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.

Penyidik juga sudah meminta keterangan dari PT ACA terkait adanya SPK itu. Hasilnya, diketahui bila PT ACA tidak pernah mengeluarkan SPK tersebut. Kedua tersangka pembongkaran pagar itu dikenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimalnya yakni lima tahun enam bulan. (nif/by)

KABUPATEN – Kasus pembongkaran pagar pembatas tribun di Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Kemarin (17/1), berkas perkara dari dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. ”Sudah kami serahkan juga kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari,” kata Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Musthofa. Seperti diketahui, tersangka yang pertama adalah Fernando Hasyim Ashari, 19, warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing

Dia merupakan penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT), yang memelopori pembongkaran pagar. Tersangka kedua yakni Yudi Santoso, 46, warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. Dia bertindak sebagai mandor pembongkaran pagar pembatas tribun. Selanjutnya, jalannya perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, dua tersangka akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra mengatakan, sebelumnya sempat ada beberapa berkas yang belum lengkap. Karena itu pihaknya sudah memberikan arahan kepada penyidik untuk segera dilengkapi. ”Dan, saat ini tinggal menunggu sidang saja,” kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, Fernando Hasyim Ashari melakukan pembongkaran pada 28 November 2022 lalu karena merasa sudah menerima surat perintah kerja (SPK) dari Suryadi Hadi, yang ditandatangani PT Anugerah Citra Abadi (ACA).

Baca Juga:  Meski Dijamin Stok Aman, Tapi Harga Migor di Pasaran Belum Normal

Fernando dikabarkan membeli SPK itu senilai Rp 750 juta, dan sudah membayar down payment (DP) senilai Rp 350 juta. Setelah selesai membayar DP, proses pembongkaran dilakukan. Suryadi lantas menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dari sana, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang, 1 Desember 2022 lalu. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa para saksi. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari PT ACA terkait adanya SPK itu.

Hasilnya, diketahui bila PT ACA tidak pernah mengeluarkan SPK tersebut. Kedua tersangka pembongkaran pagar itu dikenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimalnya yakni lima tahun enam bulan. (nif/by) Dia merupakan penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT), yang memelopori pembongkaran pagar. Tersangka kedua yakni Yudi Santoso, 46, warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. Dia bertindak sebagai mandor pembongkaran pagar pembatas tribun. Selanjutnya, jalannya perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah itu, dua tersangka akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra mengatakan, sebelumnya sempat ada beberapa berkas yang belum lengkap. Karena itu pihaknya sudah memberikan arahan kepada penyidik untuk segera dilengkapi. ”Dan, saat ini tinggal menunggu sidang saja,” kata dia.

Baca Juga:  Polisi Amankan 18 Motor dan 23 Pembalap Liar

Seperti diberitakan sebelumnya, Fernando Hasyim Ashari melakukan pembongkaran pada 28 November 2022 lalu karena merasa sudah menerima surat perintah kerja (SPK) dari Suryadi Hadi, yang ditandatangani PT Anugerah Citra Abadi (ACA). Fernando dikabarkan membeli SPK itu senilai Rp 750 juta, dan sudah membayar down payment (DP) senilai Rp 350 juta.

Setelah selesai membayar DP, proses pembongkaran dilakukan. Suryadi lantas menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dari sana, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang, 1 Desember 2022 lalu. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.

Penyidik juga sudah meminta keterangan dari PT ACA terkait adanya SPK itu. Hasilnya, diketahui bila PT ACA tidak pernah mengeluarkan SPK tersebut. Kedua tersangka pembongkaran pagar itu dikenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimalnya yakni lima tahun enam bulan. (nif/by)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/