28.9 C
Malang
Senin, November 13, 2023

Akibat Tidak Melakukan Tera Ulang Mesin Pompa

Bos SPBU Divonis Denda Rp 1 Juta

KEPANJEN – Pengadilan Negeri Kepanjen menggelar sidang kasus yang jarang masuk meja hijau kemarin (17/1). Jaksa menghadirkan bos CV Bima Mandiri yang mengelola SPBU di Jalan Panglima Sudirman, Desa Wates, Kecamatan Gondanglegi sebagai terdakwa. Pria bernama Hadi Antoro, 37, itu dinyatakan bersalah lantaran mengoperasikan mesin pompa SPBU yang tidak ditera ulang. Hakim pun menjatuhkan denda sebesar Rp 1 juta.

Selama menjalani pengusutan perkara tersebut, Hadi tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Karena itulah, dalam sidang kemarin dia diwajibkan hadir langsung ke pengadilan. Beda dengan terdakwa yang ditahan. Biasanya mereka mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan.

Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim Amin Imanuel Bureni SH MH menyatakan bahwa Hadi bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 juncto 25 b juncto 34 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pasal itu juga digunakan oleh jaksa untuk mengajukan tuntutan denda Rp 1 Juta subsider satu bulan kurungan. Hakim menyetujui tuntutan jaksa dengan menjatuhkan pidana denda Rp 1 Juta saja. ”Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan,” kata Amin.

Baca Juga:  Masih Sekolah, Siswa SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Direkrut Perusahaan Nasional

Dalam dakwaan disebutkan, Di SPBU yang dikelola Hadi ada tiga mesin pompa BBM. Dua mesin dengan dua selang (nozzle) terdata harus menjalani uji tera secara ulang pada 2020. Dua pompa itu terakhir ditera ulang pada 5 September 2019 lalu. Sedangkan satu mesin dalam keadaan rusak.

Sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Malang, setiap mesin pompa BBM harus diuji tera secara berkala setiap tahun ke UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag). Seharusnya, pada 5 September 2020 Hadi mengajukan pengujian ulang. Namun hal itu tidak dia lakukan.

Malah, sampai 9 Juni 2021, dua mesin yang harus ditera ulang itu masih digunakan. Kebetulan pada 9 Juni 2021 ada sidak pengawasan terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mesin pompa di SPBU yang dikelola Hadi pun ketahuan melanggar ketentuan. (biy/fat)

KEPANJEN – Pengadilan Negeri Kepanjen menggelar sidang kasus yang jarang masuk meja hijau kemarin (17/1). Jaksa menghadirkan bos CV Bima Mandiri yang mengelola SPBU di Jalan Panglima Sudirman, Desa Wates, Kecamatan Gondanglegi sebagai terdakwa. Pria bernama Hadi Antoro, 37, itu dinyatakan bersalah lantaran mengoperasikan mesin pompa SPBU yang tidak ditera ulang. Hakim pun menjatuhkan denda sebesar Rp 1 juta.

Selama menjalani pengusutan perkara tersebut, Hadi tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Karena itulah, dalam sidang kemarin dia diwajibkan hadir langsung ke pengadilan. Beda dengan terdakwa yang ditahan. Biasanya mereka mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan.

Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim Amin Imanuel Bureni SH MH menyatakan bahwa Hadi bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 juncto 25 b juncto 34 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pasal itu juga digunakan oleh jaksa untuk mengajukan tuntutan denda Rp 1 Juta subsider satu bulan kurungan. Hakim menyetujui tuntutan jaksa dengan menjatuhkan pidana denda Rp 1 Juta saja. ”Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan,” kata Amin.

Baca Juga:  Mayat Perempuan di Kebun Tebu Diduga Korban Tabrak Lari

Dalam dakwaan disebutkan, Di SPBU yang dikelola Hadi ada tiga mesin pompa BBM. Dua mesin dengan dua selang (nozzle) terdata harus menjalani uji tera secara ulang pada 2020. Dua pompa itu terakhir ditera ulang pada 5 September 2019 lalu. Sedangkan satu mesin dalam keadaan rusak.

Sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Malang, setiap mesin pompa BBM harus diuji tera secara berkala setiap tahun ke UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag). Seharusnya, pada 5 September 2020 Hadi mengajukan pengujian ulang. Namun hal itu tidak dia lakukan.

Malah, sampai 9 Juni 2021, dua mesin yang harus ditera ulang itu masih digunakan. Kebetulan pada 9 Juni 2021 ada sidak pengawasan terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mesin pompa di SPBU yang dikelola Hadi pun ketahuan melanggar ketentuan. (biy/fat)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/