MALANG KOTA – Nikmatnya sesaat, hukumannya sangat berat. Itulah yang dirasakan Muliyani akibat melakukan rudapaksa dan membuat hamil keponakannya yang baru berusia 15 tahun. Kemarin (12/6), majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap pria 42 tahun asal Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu.
Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Muliyani membayar denda. Nilainya hampir Rp 1 miliar. Tepatnya Rp 937,5 juta. ”Apabila tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama lima bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes SH MH.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Mohammad Januar Ferdian SH MH menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa terhadap SN pada Juli 2022. Ketika itu dia sedang menyambangi SN yang tinggal di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. ”Saat itu usia korban masih 14 tahun. Awal mulanya, korban diajari naik sepeda motor oleh terdakwa,” kata dia.
Ketika mengajarkan cara mengendarai sepeda motor, Muliyani duduk di belakang korban. Sentuhan fisik yang terjadi ternyata memicu nafsu syahwat di dalam diri Muliyani. Dia lantas mengarahkan laju motor ke sebuah gubuk kecil yang sepi. Di tempat itulah dia menyetubuhi keponakannya secara paksa.
Korban sudah berusaha keras menolak dan melawan. Tapi Muliyani terus memaksa dengan cara menggenggam tangan korban dengan keras. “Diancam dipukul juga,” imbuh Januar.
Setelah selesai, Muliyani memberikan uang Rp 50 ribu dan meminta korban tutup mulut. Dengan ancaman serupa, terdakwa mengulangi perbuatannya sampai November 2022. Hingga akhirnya pada Januari 2023, keluarga korban mendapati SN telah hamil. Setelah mengorek keterangan dari korban, mereka melaporkan perbuatan itu kepada polisi.
Dalam persidangan, Muliyani dihukum berdasar pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Artinya, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal untuk Muliyani. ”Pertimbangan yang memberatkan hukuman, terdakwa merusak masa depan korban,” imbuh Harlina.
Atas putusan tersebut, Muliyani menyatakan tidak akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (biy/fat)