24.6 C
Malang
Minggu, November 12, 2023

Tampung TKI Ilegal, Dituntut 18 Bulan Penjara

MALANG KABUPATEN – Gara-gara menampung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, dua warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang terancam masuk penjara. Mereka adalah Imam Nawawi, 48 dan Ainol Rozak, 39.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (6/6), keduanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan penjara). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulikah SH. Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 83 juncto  68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

”Unsur-unsur yang terbukti adalah menempatkan pekerja migran secara perseorangan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sri dalam bacaannya.

Baca Juga:  Obok-Obok Gudang Tetangga, Pria Kromengan Jadi Tersangka

Selain ancaman penjara, jaksa juga menuntut pembayaran denda. ”Denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama dua bulan penjara,” imbuh Sri.

Dalam perbuatannya, dua terdakwa tersebut menyalurkan empat tenaga kerja wanita (TKW) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah Hernawati, 31; Mulyati; Sakna, 39; dan Suwati, 31.

Informasinya, kedua terdakwa menjemput enam TKW di Lombok pada 27 Februari lalu. Keempat perempuan itu dibawa ke Surabaya menggunakan pesawat udara. Dari Surabaya, mereka berangkat ke Malang menggunakan jalur darat.

Kedua terdakwa menerima perempuan-perempuan tersebut dari ‘sponsor’ TKW di Lombok yang bernama Aisyah. Rencananya, keempat TKI ilegal itu akan dikirim ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga:  Maling Motor Tidak Peduli Terekam CCTV

Setibanya di Malang Raya, keempat TKW ilegal ditampung di rumah terdakwa hingga 12 Maret lalu. Rencananya, mereka akan dikirim ke PT Salha Putri Tunggal di Jakarta untuk disalurkan ke Arab Saudi.

Namun pada 12 Maret lalu Imam dan Rozak tertangkap polisi dengan tuduhan menampung TKI ilegal. Belakangan kedua terdakwa baru mengetahui bahwa PT Salha Putri Tunggal sudah tidak beroperasi sejak  2021. ”Saat di persidangan, mereka (dua terdakwa) mengaku sudah tiga tahun menampung TKW. Mereka tidak tahu bahwa PT sudah tidak beroperasi lagi,” kata Sri.(biy/dan)

MALANG KABUPATEN – Gara-gara menampung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, dua warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang terancam masuk penjara. Mereka adalah Imam Nawawi, 48 dan Ainol Rozak, 39.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (6/6), keduanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan penjara). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulikah SH. Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 83 juncto  68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

”Unsur-unsur yang terbukti adalah menempatkan pekerja migran secara perseorangan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sri dalam bacaannya.

Baca Juga:  Tangani PMK, Dispantan Kota Malang Geser Dana Rp 236 Juta

Selain ancaman penjara, jaksa juga menuntut pembayaran denda. ”Denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama dua bulan penjara,” imbuh Sri.

Dalam perbuatannya, dua terdakwa tersebut menyalurkan empat tenaga kerja wanita (TKW) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah Hernawati, 31; Mulyati; Sakna, 39; dan Suwati, 31.

Informasinya, kedua terdakwa menjemput enam TKW di Lombok pada 27 Februari lalu. Keempat perempuan itu dibawa ke Surabaya menggunakan pesawat udara. Dari Surabaya, mereka berangkat ke Malang menggunakan jalur darat.

Kedua terdakwa menerima perempuan-perempuan tersebut dari ‘sponsor’ TKW di Lombok yang bernama Aisyah. Rencananya, keempat TKI ilegal itu akan dikirim ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga:  Empat Remaja Dihukum Pembinaan dan Kerja Sosial

Setibanya di Malang Raya, keempat TKW ilegal ditampung di rumah terdakwa hingga 12 Maret lalu. Rencananya, mereka akan dikirim ke PT Salha Putri Tunggal di Jakarta untuk disalurkan ke Arab Saudi.

Namun pada 12 Maret lalu Imam dan Rozak tertangkap polisi dengan tuduhan menampung TKI ilegal. Belakangan kedua terdakwa baru mengetahui bahwa PT Salha Putri Tunggal sudah tidak beroperasi sejak  2021. ”Saat di persidangan, mereka (dua terdakwa) mengaku sudah tiga tahun menampung TKW. Mereka tidak tahu bahwa PT sudah tidak beroperasi lagi,” kata Sri.(biy/dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/