MALANG KABUPATEN – Selama sembilan bulan, dua bocah dari Desa Watugede, Kecamatan Singosari ini kerap mendapat penyiksaan. Mereka adalah ASA, 14 dan AER, 4. Saat hasil penjualan snack yang mereka lakukan tidak memuaskan, keduanya bakal disiksa.
Bisa disundut dengan rokok. Bisa juga dipukul dengan beberapa benda. Seperti penggaris dan kabel. Perlakuan kejam itu diterima ASA dan AER sejak September 2022 sampai Mei tahun ini. Pelakunya adalah orang terdekat bagi keduanya.
Yakni RW, 33, ibunya sendiri. Ada juga Roni Bagus Kurniawan, 37, pacar dari ibunya. Perlakuan sadis dari kedua tersangka mulai diketahui awal Mei. Yang pertama tahu adalah Ahmad, kakek dari dua korban. ASA awalnya mengadu ke Ahmad terkait perlakuan yang kerap diterima dari ibunya.
”Korban bertemu kakeknya di jalan. Setelah itu kakeknya melaporkan ke ayah kandung korban,” terang Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan. AF, 41, ayah kandung korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada Polres Malang pada 8 Mei lalu.
Dari keterangan yang didapat polisi, ASA memang biasa dipekerjakan untuk berjualan makaroni kering. Korban biasa berkeliling di sekitar Singosari untuk menjajakan dagangannya. Dari hasil visum, ASA diketahui mengalami luka sundutan rokok di bagian tangan sebelah kiri. Juga ada luka di kedua telapak kakinya. Di bagian punggungnya, ada bekas sabetan kabel dan penggaris.
Sementara, AER mendapat luka sundutan rokok di bagian mulutnya. Kedua telapak tangan dan bagian leher belakang juga terluka. Hasil pendalaman polisi juga menyebut bila RW telah bercerai dengan AF tahun lalu. Pasca bercerai, RW langsung mendapat pengganti AF.
Roni Bagus Kurniawan yang dipacarinya sudah tinggal di rumah sewa yang ditempatinya sejak September 2022 lalu. ”Keduanya belum menikah,” tambah Wisnu. Karena perbuat sadis pada dua anaknya, RW dan Roni Bagus dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Ancaman hukumannya yakni penjara 5 tahun. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Ancaman pidana paling lamanya yakni tiga tahun enam bulan. (pri/by)