MALANG RAYA – Layanan di Puskesmas masih sering dikeluhkan. Mulai antrean yang panjang, layanan lambat, hingga peralatan yang kurang memadai.
Salah satu upaya untuk memacu perbaikan adalah akreditasi. Namun, dari total 60 puskesmas di Malang Raya, baru delapan yang menyandang status terakreditasi paripurna.
Data yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Malang, Kota Malang memiliki total 16 Puskemas. Namun baru dua yang terakreditasi paripurna.
Kabupaten Malang memiliki 19 puskesmas, dan yang terakreditasi paripurna baru enam. Sementara, Kota Batu yang memiliki 5 puskesmas, malah nihil akreditasi paripurna.
Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 Tahun 2015, akreditasi puskesmas dibagi menjadi lima.
Yakni tidak terakreditasi, terakreditasi awal, madya, utama, dan paripurna. Struktur standar akreditasi puskesmas terdiri dari 9 Bab, 42 standar, 168 kriteria, dan 776 elemen penilaian.
Baca Juga : 39 Puskesmas di Kabupaten Malang Wajib Akreditasi Ulang.
Beberapa hal yang dinilai antara lain standar administrasi dan manajemen, standar program puskesmas, kompetensi tenaga kesehatan, kebersihan, pelayanan, ketersediaan APAR, hingga sopir ambulans.
Pada level akreditasi paripurna, setiap bab harus dapat nilai lebih dari atau sama dengan 80 persen.
Pada 2023, Pemkot Malang menargetkan 16 puskesmas bisa naik ke level paripurna. Namun, proses menuju akreditasi paripurna tidak bisa instan.
Masih ada 14 puskesmas yang menyandang status akreditasi utama dan madya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Sukardi menjelaskan soal rencana re-akreditasi.
Tahun lalu pemkot sudah menganggarkan dan merencanakan akreditasi ulang tersebut. Ada enam puskesmas yang masuk program itu. (Bersambung ke halaman selanjutnya)